Penjahit didalam melakukan aktifitas kerjanya, akan menghadapi risiko ergonomi. Di sektor usaha informal penjahit melakukan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk memproses kain menjadi sebuah pakaian jadi. Pekerjaan yang dilakukan oleh penjahit yaitu pekerjaan membuat pola dan pekerjaan menjahit dengan menggunakan mesin jahit. Oleh karena itu, sebagai dasar upaya pengendalian risiko akan gangguan musculoskeletal akibat pekerjaan menjahit, dilakukanlah penilaian risiko ergonomi berdasarkan postur tubuh yang terbentuk saat penjahit melakukan aktifitas. Penelitian ini dilakukan tanpa melibatkan faktor lingkungan kerja (temperatur, kebisingan, getaran, pencahayaan) dan Faktor individu (antopometri, jenis kelamin, dan lama kerja) sebagai variable yang dinilai didalam risiko ergonomic.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Rapid Entire Body Assessment (REBA) untuk mengetahui risko postur tubuh ketika bekerja, dan wawancara untuk mengetahui keluhan subjektif gangguan musculoskeletal yang dirasakan oleh pekerja setelah bekerja. Penelitian dilakukan pada 40 orang pekerja penjahit di 23 tempat usaha informal. Dari hasil penelitian didapatkan nilai risiko ergonomi untuk postur pekerja ketika melakukan pekerjaan pembuatan pola di lokasi A dan B adalah dua, dapat diartikan sebagai aktifitas dengan risiko rendah, mungkin membutuhkan investigasi lanjutan. Sementara di lokasi C mendapatkan nilai empat, dapat diartikan sebagai aktifitas kerja yang memiliki risiko menengah, penting untuk dilakukan investigasi lanjutan. Untuk aktifitas pekerjaan menjahit dengan menggunakan meja jahit di lokasi A adalah lima dan dilokasi B dan C adalah empat, dapat diartikan sebagai aktifitas kerja yang memiliki risiko menengah, penting untuk dilakukan investigasi lanjutan. Keluhan subjektif dari 40 pekerja di usaha informal penjahitan pakaian paling banyak terdapat pada bagian pinggang. Pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 10 tahun sebesar 81,82% pekerja mengeluhkannya. Pada pekerja dengan masa kerja 10-20 tahun sebesar 81,82 % mengeluhkannya dan pada pekerja dengan masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar 85,71 % pekerja mengeluhkannya.