Skripsi ini membahas tentang proses penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan kendala - kendala yang timbul pada proses penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Undang ? Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah dalam penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak telah melalui tahapan proses kebijakan pajak yaitu perumusan masalah, formulasi kebijakan, rekomendasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Pada proses penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terdapat beberapa kendala yang disebabkan oleh faktor kebutuhan hidup minimum, faktor laju inflasi dan faktor pendapatan per kapita. Dari hasil penelitian menyarankan agar pemerintah memiliki rumusan baku yang dijadikan tolak ukur untuk digunakan dalam menentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
The focus of this study describes the process and its occurring obstacles during the session of determining the amount of Non Taxable Income on income tax law number 36 year 2008. This research is a qualitative descriptive. And the study found that the amount determination of non taxable income has gone through all the stages in tax policy process, which are the problem description, policy formulation, policy recommendation, policy implementation and policy evaluation. During the conclusion of the amount of non taxable income, there were several constraints caused by minimum living cost factor, inflation rate factor and income per capita factor. And the research suggests the government to have a standard formulation as the point of reference in deciding the amount of non taxable income.