Skripsi ini membahas analisis tentang formulasi kebijakan kenaikan tarif Harga Dasar Air (HDA) sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dalam upaya mendukung fungsi regulerend Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Alasan mengapa adanya pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah adalah disebabkan oleh eksternalitas negatif yang ditimbulkan pada suatu daerah. Eksternalitas negatif seperti penurunan permukaan tanah, kehilangan persediaan kualitas dan kuantitas air bawah tanah memberikan efek negatif pada konservasi lingkungan.
Metode dalam mengawasi pengambilan dan pemanfaatan air bawah yang berlebihan oleh masyarakat adalah melalui kebijakan kenaikan harga dasar air. Tujuan kebijakan kenaikan harga dasar air adalah untuk mendukung fungsi regulerend seperti mendorong orang untuk mengurangi penggunaan air bawah tanah dan merubah kebiasaan untuk mengkonsumsi air PDAM dan juga untuk melindungi konservasi lingkungan.
Hasil analisis kebijakan kenaikan harga dasar air sebagai salah satu dasar perhitungan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah adalah pada nilai perolehan air. Komponen nilai perolehan air terdiri dari dua bagian, yaitu volume air yang diambil dan harga dasar air. Perubahan komposisi harga dasar aira dalah faktor nilai air dan harga air baku. Perhitungan yang baru pada harga dasar terletak pada faktor nilai air yang terdapat pada perhitungan harga dasar air tersebut. Dan faktor nilai air terbut terdiri dari tiga komponen bagian, yaitu sumber daya alam, kompensasi pemulihan dan komponen peruntukan dan pengelolaan. Dengan ketiga komponen tersebut, maka kebijakan kenaikan harga dasar air akan mendukung fungsi regulerend pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.
Penelitian ini diharapkan akan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menganalisis tentang kebijakan kenaikan harga dasar air akan mendukung fungsi regulerend dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah untuk mengatasi eksternalitas negatif dan konservasi lingkungan di propinsi DKI Jakarta.
The Focus of this study is to analyze the formulation the increasing rate policy of basic water prices as basic calculation ground water consumption tax in related with regulerend function ground water consumption tax. The reason why there is ground water consumption tax is due to negative externality carried by the district. The negative externality such as land subsident, lack of quality and quantity supply of ground water give the negative effect on environmental conservation.
The method to controlling copious in ground water consumption by the peoples through the increasing rate policy of basic water prices. The purposes the increasing rate policy of basic water prices is to support regulerend function such as motivated peoples to decrease in ground water consumption and change behavior to consume water service local company and also protecting environmental conservation.
Analysis results the increasing rate policy of basic water prices as one of the basic calculation of ground water consumption tax is in water acquisition value. The component of water acquisition value consist of two parts, they are the volume of water consumption times and the basic water prices. The changes composition are water value factors and water standard prices. The new calculation of basic water prices lie in water value factors included in basic water prices calculation. And in the water value factors consist of three parts components, they are natural reseorces, recovery compensation, and allocation and management component. With three components of them, so the the increasing rate policy of basic water prices will related with regulerend function of ground water consumption tax.
This research is hoped to be able to give input for the local government to analyze about the increasing rate policy of basic water prices will related with regulerend function of ground water consumption tax to overcome the negative externality and environmental conservation in province of Jakarta.