Sebagian besar dana yang digunakan dalam bidang perekonomian berasal dari kegiatan usaha perbankan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya dengan pemberian kredit kepada masyarakat yang membutuhkannya. Perbankan dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut berpedoman dengan prinsip kehatian-hatian. Bank-bank sebagai penghimpun dana masyarakat dari nasabah penyimpan dana (seperti antara lain tabungan dan deposito) dan sebagai penyalur dana kepada nasabah debitur haruslah terlindung hukum. Dengan harapan untuk perlindungan dikemudian hari pemerintah berasaskan keadilan, keseimbangan serta untuk mendapatkan kepastian hukum telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Undang-undang Perlindungan Konsumen) pada tanggal 20 April 1999 dan berlaku effektif pada tanggal 20 April 2000. undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut diharapkan dapat melindungi kepentingan nasabah sebagai konsumen misalnya dari segi dokumen yang berhubungan dengan kepentingan antara debitur dan bank seperti Perjanjian Kredit. Perjanjian Kredit yang akan memuat hak dan kewajiban dari bank dan debitur diharapkan memuat asas keseimbangan antara kebutuhan debitur dan bank.
Ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat diimplementasikan dalam klausula-klasula baku yang termuat dalam formulir Perjanjian Kredit.