Untuk go public dan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia maka perusahaan harus melakukan penawaran umum di pasar perdana melalui proses Initial Public Offering (IPO). Proses IPO ini terkadang dapat memakan waktu lama karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan serta proses administrasi yang berbelit-belit, dan biaya yang cukup mahal. Agar perusahaan dapat terhindar dari proses IPO yang memakan waktu lama, berbelit-belit, dan biaya pelaksanaan yang cukup besar, terdapat alternatif lain bagi perusahaan untuk go public yaitu melalui proses back door listing atau reverse takeover. Reverse takeover merupakan salah satu alternatif untuk go public dimana perusahaan tertutup diakuisisi perusahaan terbuka dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran saham tanpa melalui penawaran umum.
Penelitian ini menganalisis mengenai karakteristik dan kinerja perusahaan pelaku reverse takeover dan membandingkannya dengan karateristik dan kinerja perusahaan pelaku initial public offering. Pada penelitian ini akan terlihat apakah perusahaan pelaku reverse takeover memiliki kinerja yang lebih baik daripada kinerja perusahaan pelaku initial public offering atau tidak. Dalam penelitian ini terlihat bahwa perusahaan reverse takeover cenderung memiliki tingkat likuiditas yang lebih rendah, kurang menguntungkan (less profitable), berisiko besar untuk bangkrut, tingkat pertumbuhan yang rendah dan cenderung mengalami overvalued setahun setelah menjadi perusahaan publik.