Peraturan mengenai penggunaan nilai buku kegiatan merger yang dikeluarkan pemerintah dalam KMK 422/KMK.04/1998 jo. SE-23/PJ.42/1999, selama ini masih memberikan celah bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Pemerintah berupaya untuk meminimalisasi kegiatan penghindaran pajak tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43 tahun 2008 mengenai penggunaan nilai buku pada proses penggabungan usaha. Peraturan ini diyakini sebagai ketentuan anti penghindaran pajak dengan mengedepankan syarat tujuan usaha.