Ruang publik kota merupakan sebuah tempat berkumpulnya banyak orang untuk melakukan aktifitas yang beragam. Aktifitas yang berbeda-beda antar satu orang dengan orang yang lainnya merupakan potensi konflik.
Diperlukan sebuah aturan yang mampu mengatur kegiatan dan orang-orang yang berada di ruang publik tersebut agar konflik tidak terjadi. Aturan tersebut mencakup adanya pengawasan terhadap orang-orang yang beraktifitas di ruang publik tersebut.
Ketidakteraturan terjadi ketika kurangnya pengawasan diberlakukan atas aturan yang berlaku terhadap orang-orang tersebut. Semakin lemah pengawasan, semakin kuat potensi ketidakteraturan muncul, semakin kuat pengawasan, semakin lemah potensi ketidakteraturan muncul.
Skripsi ini akan membahas bagaimana peran surveillance dalam menjaga order pada ruang publik yang berupa non-place¸dan akibat dari tidak ketatnya surveillance pada non-place tersebut.
Public space is a place which a lot of people gather to do many kind of activity. Different activities of people is a conflict potential.Rule is needed to manage people?s activities in public space to avoid conflict. the rule consist of surveillance to peoples that doing activities in that public space.Disorder happen when the surveillance to the rule is lack. The more lack of surveillance, the more disorder appear, the more strong of surveillance, the more disorder disappear.This writing is about to discuss how the surveillance contribute in maintaining order in an non-place public space, and the effect of the lack of surveillance in that non-place.