Dewasa ini sistem outsourcing semakin berkembang di Indonesia terlihat dari semakin banyaknya perusahaan yang memanfaatkan jasa dari perusahaan outsourcing. Sistem ini telah terbukti efektif bagi perusahaan dalam melakukan efisiensi, baik dari segi operasional maupun biaya. Sedangkan bagi pencari kerja sistem ini dapat dijadikan alternatif sebagai batu loncatan bagi karirnya di masa datang. Namun pada kenyataannya di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan pekerja/buruh outsourcing, telah terbentuk persepsi buruk bahkan terjadi penolakan terhadap sistem outsourcing, karena sistem ini dianggap telah mengakibatkan terjadinya eksploitasi terhadap buruh. Hal ini mengakibatkan timbulnya kontradiksi antara semakin berkembangnya praktek sistem outsourcing di Indonesia dengan semakin meningkatnya penolakan dari masyarakat terhadap sistem ini. Berkaitan dengan adanya persepsi yang sudah terlanjur buruk inilah, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah sistem outsourcing telah sesuai dengan kaidah syariah dilihat dari hukum perjanjian Islam, serta mengetahui faktor dominan apakah yang menyebabkan timbulnya persepsi buruk tersebut.
These days the outsourcing system has been developing in Indonesia as we can see from the increasing number of companies using the service provided by outsourcing companies. The system is provided to be effective for companies which look for efficiency in term of operation and cost. For the workers, the system can be an alternative or as a stepping stone for their future career. However, in reality in the society particularly among the outsourced employees or workers, there is a negative perception over outsourcing and even there is a rejection to the system as the system is considered to be the cause of labor exploitation. Consequently, there is contradictory situation in which the practise of outsourcing continues to flourish while at the same time there is an increased rejection to the system among the society. Considering its negative perception, the objective of the research is to find out whether the outsourcing system is in line with the shariah principles seen from the perspective of Islamic contract law, and to find out what the dominant factors causing such a negative perception.