ABSTRAKKehamilan yang tidak diinginkan sebagai akibat hubungan seksual pranikah umumnya diakhiri oleh tindakan aborsi, sedangkan jenisnya adalah Abortus provocatus criminalis, yang berdasarkan KUHP pasal 346 dijatuhi hukuman minimal selama 4 (empat) tahun penjara. Beberapa alasan yang diajukan sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi, yaitu adanya penolakan dari masyarakat di sekitar, orang tua dan pasangan.
Hal diatas dapat dijelaskan dengan Teori Reasoned Action (Aksi Beralasan) dari Ajzen & Fishbein yang mengungkapkan latar belakang atau alasan (reason) dari suatu tindakan (action). (Sarlito, 2002). Teori ini menegaskan peran dari that seseorang dalam menentukan apakah sebuah perilaku itu akan terjadi. Selain itu jugs adanya sikap "normatip' yang mungkin dimiliki seseorang, artinya dia berpikir tentang apa yang akan dilakukan orang lain (terutama orang-orang yang berpengaruh dalam kelompok) bila dihadapkan pada situasi yang sama.
Perubahan sikap diatas dapat dilakukan dengan menggunakan Teori Planned Behavior, yakni dengan memberikan kendala pada intensi (niat)seseorang, sehingga tidak melakukan perilaku aborsi. Kendala yang diberikan berupa pengetahuan mengenai reproduksi sehat, penyakit di sekitar hubungan seksual pra nikah serta dampak-dampak dari tindakan aborsi.