PT X adalah salah satu anak perusahaan manufaktur Astra Group dengan kegiatan dan produksinya memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap aspek K3 yang dapat mengakibatkan kecelakaan, kebakaran dan penyakit akibat kerja. Dari data Frequency Rate & Severity Rate di Divisi Agrobussiness & Divisi Heavy Equipment - Astra Group masih cenderung mengalami peningkatan, maka perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi Pedoman Sistem Manajemen LK3 (SMLK3) atau disebut juga Astra Green Company.
Metode penelitian ini adalah deskriptif analitik. Data kualitatif Elemen SMLK3 yang telah dikembangkan oleh PT Astra International Tbk Korporat dalam bentuk tabel dan narasi dianalis dengan membandingkan Sistem Manajemen K3LL yang telah dikembangkan PT Pertamina Korporat yang mengacu pada persyaratan OHSAS 18001, OHSMS Australian/ New Zealand Standard 4801:2001 dan ISO 14001. Data kualitatif kondisi eksisting implementasi SMLK3 didapatkan dari hasil asesmen, wawancara, verifikasi dokumen dan tinjauan lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan Pedoman SMK3LL PT Pertamina Korporat.
Hasil penelitian perbandingan SMLK3 yang dikembangkan oleh PT Astra International Tbk dengan SMK3LL PT Pertamina Korporat secara substansi sama, namun ada 4 (empat) Elemen yang belum dikembangkan PT Astra International Tbk yaitu tahap 2 - Perencanaan (Planning) Elemen 1 - Penilaian Awal (initial review), Elemen 7 - Manajemen Perubahan, ELemen 10 - Dokumentasi dan Elemen 11 - Penyelidikan Kejadian. Untuk evaluasi penerapan SMLK3 di PT X diketahui bahwa status akhir pencapaian adalah Hijau (76 - 89 %).
Untuk memperkaya SMLK3 AI, disarankan perlu mengembangkan 4 (empat) elemen dalam SMLK3 yaitu pada tahap 2 - Perencanaan (Planning) Elemen 1 - Penilaian Awal (initial review), tahap 3 - Penerapan Elemen 7 - Manajemen Perubahan, ELemen 10 - Dokumentasi dan Elemen 11 - Penyelidikan Kejadian. Dengan mengacu pada usulan perbaikan, setelah dievaluasi penerapan SMLK3 di PT X seyogyanya diperhatikan pada pilar 1 - Green Strategy mengenai updating identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dan pengendalian dokumen eksternal; pilar 2 - Green Process mengenai pengendalian operasional yang mencakup instalasi listrik, alat pelindung diri, alat proteksi kebakaran, housekeeping, bejana tekan dan instalasi petir; pilar 3 - Green Product mengenai penetapan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghasilkan Green Product sesuai program-program yang sudah ditetapkan, termasuk jadwal waktu pelaksanaannya; pilar 4 - Green Employee tentang pelaksanaan rencana pelatihan yang telah ditetapkan, sesuai jadual yang ada dan dilakukan evaluasi pelatihan sesuai kompetensinya.