Sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal pada tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pelayanan pendidikan termasuk pembiayaannya. Salah satu tujuan umum dari diberlakukannya desentralisasi fiskal adalah untuk meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan pendidikan. Akan tetapi yang terjadi saat ini di Indonesia terlihat sebaliknya. Banyak yang menilai bahwa desentralisasi fiskal belum sepenuhnya dapat meningkatkan pelayanan pendidikan.
Dengan menggunakan metode panel yang terdiri dari data kabupaten/kota di pulau Jawa sebelum dan setelah desentralisasi, studi ini dimaksudkan untuk melihat dampak desentralisasi fiskal terhadap akses pendidikan. Untuk manganalisa masalah ini, digunakan dua model yakni model pengeluaran pendidikan pemerintah daerah yang bertujuan melihat pengaruh DAU dan DAK pendidikan terhadap pengeluaran pendidikan pemerintah kabupaten/kota dan model akses pendidikan yang bertujuan untuk melihat pengaruh desentralisasi fiskal terhadap akses pendidikan.