Fungsi dan peran Badan Pengawasan Pembangunan Nasional (BPKP) sebagai lembaga pengawasan internal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden adalah berdasarkan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2003 (Keppres 30/2003) dan diperbarui dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ((PP 60/2008). Dalam melaksanakan fungsi dan peran BPKP yang baru sejak terbitnya PP 60/2008, maka BPKP mengadakan usaha revitalisasi agar lembaga tersebut berfungsi secara optimal dan strategis. Berdasarkan latar belakang ini, maka yang menjadi pokok permasalahan dan fokus studi dalam penelitian ini adalah sejauh mana revitalisasi oleh BPKP dilaksanakan agar lembaga tersebut berperan dan berfungsi strategis sebagai badan pengawasan internal pemerintah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana revitalisasi oleh BPKP dilaksanakan agar lembaga tersebut berperan dan berfungsi strategis sebagai badan pengawasan internal pemerintah. Dalam mengadakan analisa secara teoritis, penelitian ini menggunakan pendekatan beberapa teori reformasi administrasi, yang dalam pembahasannya mencakup unsur akuntabilitas terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi persyaratan good governance. Selanjutnya revitalisasi juga dihubungkan dengan teori-teori strategi organisasi, termasuk teori manajemen perubahan organisasi (change management) dan reinventing government . Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan lokasi penelitian BPKP Pusat di Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (In-depth Interview), observasi, dan studi dokumentasi/ kepustakaan, dengan metode analisis data yang adalah deskriptif. Data dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, transkrip wawancara, penyimpulan sementara, dan kesimpulan akhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi BPKP memang sedang berlangsung, namun pelaksanaannya belum optimal.
Berdasarkan kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini, beberapa saran diberikan agar BPKP bisa melakukan revitalisasi dengan optimal, sehingga lembaga ini akan benar-benar berperan dan berfungsi dengan efektif dan strategis. Saran tersebut adalah: penetapan BPKP sebagai koordinator lembaga pengawasan internal pemerintah, BPKP diberikan kewenangan dan akses kepada seluruh pengelola keuangan negara, penetapan yang jelas atas struktur pelaporan BPKP, penanganan remunerasi staff BPKP terkait dengan retensi staff yang handal dan memiliki kecakapan tinggi (skillful), Sosialisasi untuk menyamakan persepsi internal audit di kalangan pemegang anggaran (departemen-departemen dan pemerintah daerah), dan segera diterbitkannya Perpres sebagai payung hukum untuk melaksanaan peran dan fungsi BPKP seperti yang sudah ditetapkan pada PP 60/2008.
The Financial and Development Supervisory Board (BPKP) is a non ministerial governmental institution that directly responsible to the President and Vice President of Indonesia. Its new role and function is stipulated in the PP No. 60/2008 (Government Regulation Number 60 of the year 2008). Since then, BPKP has been undertaking some efforts in revitalizing its organization, so that the new role and function will be implemented optimally, which is supporting the government?s accountability in context of the state?s budget implemetation. Considering the above-mentioned background information, this research focused on the study of revitalization being undertaken by BPKP.
Therefore, the purpose of the research is to identify how far BPKP has implemented its revitalization efforts. The method of the research is qualitative approach, data collecting with observation, In-depth Interview, and literature study. The data analysis used descriptive method. Theoritically, the theoritical analysis were based on the combination of the administrative reform, the change management, reinventing government theories, and the supportiing model of the McKinsey?s Seven (7-S) Framework.
Based on the analysis, this research concluded that BPKP has practically implemented its revitalization efforts in order to be an a strategic institution in its role and function as an internal auditor of the government. However, the revitalization process has not been optimal due to some problems, including the absence of Perpres (President?s Regulation) as the more concrete and authoritative legal basis for the BPKP to do its tasks in accordance with the newly published PP 60/2008. This research has come up with some recommendations, among others are as follow: the Perpres should be issued immediately to enable BPKP undertakes its new tasks, role and function through revitalization efforts optimally.