Skripsi ini membahas pekerja perempuan yang mengalami ketidakadilan di tempat bekerja, yaitu perbedaan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan, kondisi tempat kerja yang tidak layak, tidak adanya tempat penitipan anak dan tidak adanya cuti hamil. Tempat penitipan anak dan cuti hamil merupakan tuntutan yang khas dari pekerja perempuan karena kodrat mereka sebagai perempuan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode sejarah, yakni proses menguji dan menganalisa secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdapat di perpustakaan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Perpustakaan program pasca sarjana program kajian wilayah Amerika Universitas Indonesia, Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia, Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Hasil penulisan menunjukan bahwa tuntutan pekerja perempuan untuk memperbaiki nasibnya beberapa mendapat keberhasilan karena bantuan dari serikat pekerja dan opini masyarakat, meskipun terdapat pula beberapa tuntutan yang tidak dikabulkan oleh pemilik perusahaan. Pemilik perusahaan yang memilih tidak mengabulkan permintaan pekerja memilih untuk menutup tempat kerja yang ada. Dengan menutup pabrik tersebut maka pemilik perusahaan akan bebas dari tuntutan hukum untuk mensejahterakan pekerjanya.