Khitan perempuan merupakan warisan budaya Afrika kuno yang telah menyebar luas di seluruh dunia. Pada faktanya ini adalah sebuah 'penindasan' terhadap perempuan, karena khitan perempuan menyebabkan banyak perempuan yang menderita baik secara fisik maupun secara mental. Walaupun ternyata tidak ada efek positif yang ditimbulkan, praktik khitan perempuan tetap dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan khitan perempuan adalah suatu tradisi turun temurun yang bila tidak dilaksanakan akan dikucilkan oleh komunitasnya. Terlebih lagi budaya khitan menggandeng agama untuk lebih membenarkan praktik ini, walaupun dalam agama sendiri tidak ada sumber hukum yang sahih dalam menjelaskan khitan perempuan ini.Khitan perempuan juga terjadi di Indonesia. Fatayat NU sebagai satu-satunya organisasi perempuan Islam yang memperhatikan masalah ini sudah me-mubah-kan praktik ini. Namun masih banyak pihak yang menganggap bahwa khitan perempuan adalah sebuah keharusan di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itu Fatayat NU terus berusaha untuk mengubah pola pikir masyarakat tersebut dengan mengadakan pelatihan dan penyuluhan diharapkan akan diterima masyarakat dan merubah cara pandang masyarakat terhadap praktik khitan perempuan.