Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai kemungkinan penyimpangan terhadap harta benda suami dan istri di dalam perjanjian perkawinan. Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan kemungkinan kepada calon suami dan calon istri untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan mengenai pembentukkan harta bersama, penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat suatu perjanjian perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan bersama antara calon suami dan calon istri yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta benda mereka yang menyimpang dari persatuan harta kekayaaan. Dalam hal terjadi perkawinan di luar wilayah Indonesia, yang mana sebelum perkawinan calon suami dan calon istri telah membuat perjanjian perkawinan, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak mendapat pengesahan dari Pegawai Pencatat Perkawinan di Indonesia, dengan demikian status perjanjian perkawinan yang demikian tetap berlaku tidak menjadi batal, kecuali dalam proses pembuatannya menyalahi hukum, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan tersebut berlaku sebagai akta otentik bagi para pihak yang membuatnya, akan tetapi akta perjanjian perkawinan tersebut hanya mengikat kedua belah pihak yang membuatnya. Dengan status perjanjian perkawinan tersebut, maka Perlindungan hukum terhadap harta kekayaan suami dan istri adalah apabila terdapat permasalahan atau sengketa yang menyangkut harta kekayaan suami dan istri maka perjanjian perkawinan tersebut hanya berlaku terhadap mereka saja sedangkan terhadap pihak ketiga tetap menganggap mereka melangsungkan perkawinan dengan percampuran harta. Agar perjanjian perkawinan tersebut dapat disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, maka suami dan istri dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dalam bentuk Surat Penetapan Pengadilan Negeri yang memerintahkan agar Kantor Catatan Sipil bersedia untuk mengesahkan perjanjian perkawinan tersebut.
In the Law Number 1/1974 on Marriage, it doesn’t explicitly provide the possible aberration on a married couple’s property in a marriage contract. Article 29 of Law Number 1/ 1974 on Marriage gives possibility to the prospective husband and prospective wife to commit violation of the provisions on the formation of joint property, such violation is committed by entering into a marriage contract before a marriage takes place. A Marriage Contract forms a joint agreement between prospective husband and prospective wife that is legalized by Marriage Registrar to govem the marriage consequences against their properties that aberrate from the unity of property. If a marriage takes place outside the territory of Indonesia, in which prior to a marriage the prospective husband and wife have entered into a marriage contract, the said mairiage contract doesn’t obtain an approval from a Marriage Registrar in Indonesia, there by such marriage contract status remains in effect and not invalid except, its drafling process violating the law, public order and morality. Such marriage contract shall become effective as an authentic deed for the parties who entered into it; however such marriage contract deed shall only bind on both parties who entered into it. With such marriage contract status, the Legal Protection against a married. couple’s property is, in case of any problem or dispute in respect of a married couple’s property then such marriage contract shall be effective for them only while against the third party remains considering them to have solemnized a marriage with the confusion of property. In order that the said marriage contract can be legalized by a Marriage Registrar then a married couple may file an application for obtaining an approval from the District Court in the form of a Stipulation of the District Court instructing the Civil Registration Office is willing to legalize the said marriage contract.