Tesis ini membahas evaluasi terhadap implementasi kebijakan penyediaan sistem teknologi informasi di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi kebijakan penyediaan sistem teknologi informasi MK dalam mendukung persidangan MK. Sebagai lembaga peradilan yang memiliki visi dan misi menjadi peradilan yang modern dan terpercaya, penelitian ini berusaha untuk menilai sejauh mana dukungan kebijakan penyediaan sistem teknologi informasi (STI) MK telah menjadi solusi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses persidangan MK. Kemudahan akses tersebut antara lain informasi jadwal sidang, risalah persidangan, putusan persidangan, permohonan perkara online, dan persidangan jarak jauh dengan teknologi video conference. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menekankan pengkajian terhadap 6 (enam) indikator penelitian dari William N. Dunn (2003: 429-438) yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesamaan, responsivitas, dan ketepatan. Narasumber yang berhasil diwawancara adalah pejabat dan staf MK yaitu Sekretaris Jenderal MK, Kepala Biro Humas dan Protokol, Ketua Unit Layanan Pengadaan MK, dan staf IT MK. Dengan menggali kebenaran informasi baik melalui wawancara maupun data sekunder serta dokumentasi media cetak, dan media online, maka diperoleh simpulan bahwa Implementasi Kebijakan Penyediaan STI MK sudah dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat waktu. Wujud kebijakan penyediaan STI MK telah memenuhi aspek kecukupan dari kebutuhan persidangan MK. Kebijakan penyediaan STI MK telah meningkatkan pelayanan publik dalam hal kemudahan akses masyarakat dalam persidangan MK, dan kebijakan penyediaan STI MK telah direspon oleh masyakarat melalui 22 (dua puluh dua) pendaftaran perkara online dan 17 (tujuh belas) persidangan jarak jauh dalam persidangan sengketa pemilu 2009 di MK. Saran yang dapat diberikan dalam evaluasi implementasi kebijakan penyediaan STI MK adalah bahwa implementasi kebijakan tersebut saat ini telah menjadi solusi terutama dalam kemudahan akses masyarakat dalam persidangan MK. Dukungan STI MK tersebut secara konsisten dilaksanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, website MK, MK Program Televisi, MK Program Radio. Saran lebih lanjut, agar selalu ditingkatkan kompetensi pegawai yang membidangi STI MK, pemeliharaan perangkat STI yang mendukung persidangan MK serta selalu melakukan penyesuaian terhadap perubahan STI dunia, sehingga dukungan implementasi kebijakan penyediaan sistem teknologi informasi MK senantiasa dapat mendukung kemudahan akses masyarakat dalam menjangkau peradilan Mahkamah Konstitusi yang modern dan terpercaya.