Tesis ini membahas mengenai perjanjian kemitraan perkebunan plasma melalui program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Permasalahan hukum yang dibahas dalam tesis ini, antara lain: bagaimanakah ketentuan mengenai kemitraan perkebunan plasma dan revitalisasi perkebunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bagaimana pelaksanaannya dalam praktek termasuk segala kendala- kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini adalah normatif yuridis dengan menggunakan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menemukan bahwa kemitraan plasma dan revitalisasi perkebunan di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta keputusan dan peraturan menteri, khususnya menteri pertanian dan menteri keuangan. Dalam pelaksanaannya, kemitraan plasma melalui program revitalisasi perkebunan menemui banyak kendala, seperti kendala birokrasi, biaya sertifikasi lahan yang tinggi, ketersediaan lahan untuk perkebunan, kekurangan tenaga teknis dari pemerintah untuk membantu dan mendampingi pelaksanaan, dan adanya perbedaan pemahaman program oleh perusahaan perkebunan, petani melalui koperasi, dan aparat pemerintah daerah. Penyederhanaan prosedur dan sosialisasi program merupakan salah satu cara untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan.
The focus of this thesis is the contract farming in terms of revitalisation program of palm oil plantation. The legal issues which discussed in this thesis, among others, contract farming and plantation revitalisasion program in the prevailing laws and regulations, how its implementation, including the problems incurred on the implementation. This study is a juridis normatif research and used secondary data with primary, secondary and tertier legal data. The result of study found that contract farming and revitalisation program are regulated in laws, govemment regulations and decree or decision of minister, particularly in agricultural and finance ministry. In the implementation, this revitalization program have several problems, among others, bureaucracy, high cost for land certification, land avaibility for plantation, less of technical support from govemment, and different point of view between plantation company, farmers or cooperative, and govemement officers. Simplify the bureaucracy and program sozialisation is one of the solve way to settle the problems at implementation.