Perjanjian kredit yang dibuat antara pihak bank dan nasabah debitur merupakan suatu perjanjian baku, di mana klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian kredit telah dirumuskan terlebih dahulu oleh pihak bank secara sepihak termasuk di dalamnya mengenai pendebetan rekening nasabah debitur. Dalam pemberian kredit, nasabah debitur mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah angsuran dan bunga serta biaya-biaya lainnya yang menjadi beban debitur kepada pihak bank, dalam hal ini bank mempunyai kuasa dan berhak melakukan pendebetan terhadap rekening nasabah debitur untuk mendebet seluruh biaya yang menjadi beban debitur sebagai pengaman bagi bank selaku kreditur dalam upaya penyelesaian kredit. Beberapa masalah yang ditemui dalam perjanjian kredit adalah akibat hukum yang timbul dari klausula pendebetan rekening nasabah debitur dalam perjanjian kredit serta perlindungan hukum terhadap nasabah debitur dalam hal terjadi pendebetan rekening secara sepihak oleh bank. Berdasarkan hasil penelitian, keterikatan nasabah debitur dalam perjanjian kredit dengan adanya klausula pendebetan rekening nasabah debitur memberikan akibat hukum bagi nasabah debitur untuk menjalankan semua isi perjanjian kredit dengan itikad baik, di mana pihak bank berhak sepenuhnya untuk mendebet rekening nasabah debitur atas segala biaya-biaya yang menjadi beban debitur. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum bagi nasabah debitur dalam hal terjadi pendebetan rekening secara sepihak oleh bank yaitu melalui adanya Undang-Undang Pelindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan yang memuat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha (bank) dalam menjalankan usahanya, apabila melanggar kewajibannya dan mengakibatkan kerugian bagi debitur maka akan menerima sanksi baik ganti rugi maupun sanksi lain yang ditetapkan dalam pasal 52 Undang-undang Perbankan dan Pasal 19UUPK.
Loan agreement which is made between the bank and debtor customer is a Standard agreement, where the clauses which are contained in loan agreements have been formulated first by the bank including the unilateral debiting in the debtor or customer’s account. In the credit, debtor customer has an obligation to pay a number of installments and interest and other costs which the debtor’s burden to the bank, in this case the bank has the power, and reserves the right to make the debiting against the debtor customer account to debit entire cost which becomes the burden of the debtor which is then used as a bank security for the creditors in an effort to credit the settlement. Some of the problems found in the loan agreement are the result of law arising from the clauses of the client account crediting on the debtor in the loan agreement and the legal protection of the customer in case of debiting on debtor accounts unilaterally by the bank. Based on the results of the research, the bound of the debtor client in the loan agreement with the account debiting clauses on the debtor’s account gives the customer legal consequences for the debtor client to run all the credit with the agreement in good faith, where the bank is entitled to fully debiting debtor’s account-of all customer costs which are the burden of the borrowers. Therefore, it is necessary for customer to have the law protection in the case of unilaterally debiting of debtor account by the bank which is through the law and consumer protection laws that include banking provisions that should not be done by the business (bank) in the running of business. If the clauses are violated by its obligations and cause the loss of the debtor will receive compensation either sanctions or other sanctions specified in Articie 52 Banking Act and section 19 UUPK.