Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom berkewajiban melaksanakan kebijakan dekonsentrasi dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan umum dan memacu daya saing. Oleh karena itu, agar dapat mewujudkan harapan-harapan tersebut, maka kebijakan dekonsentrasi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan melalui prosedur yang benar. Terkait dengan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengentahui implementasi kebijakan dekonsentrasi di propinsi DKI Jakarta dan mengentahui faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan jenis penelitian deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan masalah-masalah yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara melibatkan informan kunci, tertutama para pegawai bagian dekonsentrasi di propinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan dekonsentrasi di Propinsi DKI Jakarta antara lain mencakup bidang pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan, sosial budaya, dan ekonomi. Sementara faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan dekonsentrasi di Provinsi DKI Jakarta yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Kondisi faktor komunikasi secara umum yang berlangsung dalam pelaksaan kebijakan dekonsentrasi masih lemah, baik ditinjau dari kejalasan penyampaian sasaran kebijakan, keberadaan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, dan koordinasi antarbagian terkait. Kondisi sumber daya juga masih lemah, terutama jika dilihat dari segi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya finansial, sedangkan untuk sarana dan prasarana sudah cukup memadai.
Untuk aspek disposisi secara umum menunjukkan kondisi yang cukup baik, terutama bila dilihat dari sisi dukungan, komitmen, dan transparansi. Namun, dalam hal pemahaman, terasa masih kurang memadai. Sementara untuk faktor struktur birokrasi belum sepenuhnya mendukung untuk implementasi kebijakan dekonsentrasi, baik dilihat berdasarkan ketersediaan standar operasional prosedur (SOP), pola-pola hubungan kerja antarbagian dalam organisasi dan kejelasan aturan mengenai wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing pelaksana kebijakan dekonsentrasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dekonsentrasi perlu diperbaiki, baik untuk faktor komunikasi, sumber daya, disposisi maupun struktur birokrasi. Untuk faktor komunikasi yang perlu diperbaiki adalah kejelasan sasaran kebijakan, menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, serta meningkatkan koordinasi antarbagian yang terkait dengan pelaksaaan dekonsentrasi. Untuk faktor sumber daya, yang penting diperhatikan adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada. Sejalan dengan itu perlu pula dukungan finansial yang lebih memadai untuk menunjang kemungkinan pemekaran bidang dekonsentrasi dan untuk memenuhi kebutuhan operasional. Untuk faktor disposisi, yang diperlukan terutama meningkatkan pemahaman pegawai Bagian Dekonsentrasi dengan cara menyelenggarakan pelatihan khusus mengenai dekonsentrasi lengkap dengan mateteri-materi lain yang relevan dengan keperluan implementasi dekonsentrasi. Untuk faktor struktur birokrasi, yang penting dilakukan adalah menyusun standar operasional prosedur (SOP), membangun pola-pola hubungan kerja antarbagian dalam organisasi yang lebih harmonis dan dinamis serta memperjelas mengenai wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing pelaksana kebijakan dekonsentrasi.