Meningkatnya kompleksitas dan interkonektivitas dalam globalisasi membuat pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat berkembang
pesat. Perkembangan teknologi ini menimbulkan berbagai macam aspek, diantaranya memberikan suatu kemudahan bagi penggunanya. Dan menimbulkan
budaya baru dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi TIK tidak hanya membuat TIK menjadi bernilai sangat strategis.
Seiring dengan kemajuan teknologi tersebut, dalam pemanfaatan teknologi untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan melawan hukum dan
perlindungan terhadap keamanan nasional terus ditingkatkan. Pemanfaatan teknologi ini dapat bersifat langsung (interception) dan tidak langsung (the use of data). Yang dimaksud dengan pemanfaatan teknologi yang bersifat langsungyaitu
dengan melakukan intersepsi atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Lawful Intercept (LI). Yang dapat diartikan sebagai suatu proses intersepsi yang dibenarkan dalam kaca mata hukum.
Lawful Interception (LI) mempresentasikan regulasi berpayung hukum atas otorisasi penyelidikan jalur komunikasi pada operator penyelenggara
layanan telekomunikasi untuk tujuan penegakan hukum, menjaga kepentingan keamanan negara serta untuk menangkal upaya terorisme global. Hal ini berarti, intersepsi pada kanal komunikasi baik berupa penyadapan jalur komunikasi
layanan suara, sms, ataupun dalam bentuk komunikasi data seperti browsing, chating, email bisa dilakukan secara legal bila jalur-jalur tersebut terindikasi menjadi sarana untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum, mengancam keamanan negara serta menjadi media untuk aksi teroris. LI telah menjadi isu penting bagi negara-negara maju seperti Uni Eropa, USA, Australia, dan sejumlah negara Asia untuk diimplementasikan sesuai kebutuhan dari negara-negara bersangkutan
The increase in the complexity and interconnectivity in the globalization made the development of Information and Communication Technology (ICT) developingvery fast. The development of this technology caused various aspect sorts, among them to give an ease for his user. And caused the new culture in the everyday life.The ICT implementation didn't only make ICT become valuable very strategic.Together with the progress of this technology, in the utilization of technology to prevent and deal with the action against the law and the protection towards thenational security continued to be increased. The utilization of this technology could be direct (interception) and indirectly (the use of the data). That was meant with the utilization of technology that was direct that is with interception or at this time more was known with the Lawful Intercept (LI) term. That could be interpreted as a process interception that was justified in the legal aspect.Lawful Interception (LI) presented the law of regulation on authorization of lines of communication investigation to the organizing operator of thetelecommunications service for the aim of law enforcement, maintained the interests of the security of the country as well as to ward off global terrorism efforts. This was significant, interception on communication canal took the formof the tapping of lines of communication of the voice service, sms, or in the form of data communication like browsing, chatting, the email could be carried out in a legal manner when the lines is indicated became means of carrying out aviolation action of the law, threatened the security of the country as well as to the media for the terrorist's action. LI became important rumors for advanced country like the European Union, the USA, Australia, and several Asian countries to implement in accordance with the requirement from relevant countries.