ABSTRAKTesis ini membahas penghentian terhadap dugaan kasus kepemilikan silang oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), suatu perseroan terbatas terbuka yang dibentuk untuk menaungi dan mengelola berbagai unit usaha media di bawah payung satu perusahaan induk yang memiliki dan mengoperasikan 3 (tiga) stasiun televisi nasional yang ada di Indonesia. Mengingat adanya potensi yang sangat besar, mendorong para pelaku usaha lain bersaing untuk mencari keuntungan dibidang industri televisi terrestrial ini, adanya laporan dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun laporan tersebut berisi mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MNC terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, KPPU menghentikan penelurusan dugaan kasus kepemilikan silang tersebut dengan mengeluarkan Saran dan Pertimbangan KPPU Nomor : 338/K/VI/2008 tanggal 5 juni 2008. Penelitian ini menggunakan Jetode normatif empiris. Hasil penelitian menyarankan agar para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha di bidang industri televisi terrestrial hendaknya dalam menjalankan usaha tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku serta agar Pemerintah dapat membenahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepemilikan silang di industri televisi terrestrial.
ABSTRACTThe focus of this study is termination of suspected cases of cross-ownership in PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), a limited liability company to incorporate its media business units under one holding which owns and operates 3 (three) Free-To-Air national television broadcasting networks in Indonesia. Because of there is a big potential competition among business actors in the terrestrial television industry, Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) reports to Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) that MNC violating anti trust law and broadcasting law. But KPPU decisions to stop the investigation with Saran dan Pertimbangan KPPU Nomor : 338/K/VI/2008 tanggal 5 juni 2008. This research is normative empiric. The researcher suggests that business actors should run the business in the corridor and applicable law and Government should review the cross ownership regulations in the terrestrial television industry.