Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemerintahan daerah di Sumatera Selatan yang terjadi pada tahun 1948 sampai dengan 1957. Pemerintahan daerah merupakan bagian dari administrasi kenegaraan. Sebagai bagian dari administrasi negara Indonesia maka terdapat sistem desentralisasi dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Dalam rentang waktu sejak Negara Indonesia merdeka hingga tahun 1957 telah dikeluarkan Undang-undang yang mengatur mengenai pembagian wewenang kepada daerah dan berkaitan dengan pemerintahan di daerah, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1945, Undang-undang No.22 tahun 1948 dan Undang-undang No.1 tahun 1957. masing-masingUndang-undang tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-undang yang telah dikeluarkan sebelumnya. Desentralisasi merupakan pembagian kekuasaan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah oleh pemerintah pusat untuk mengatur pemerintahan di daerahnya. Pemberian desentralisasi tersebut bertujuan agar pemerintah daerah mampu mengelola kekayaan sumber daya yang terdapat didaerahnya secara maksimal dan demi kepentingan pembangunan di daerah. Penyelengaraan pemerintahan secara desentralisasi di Indonesia telah berlangsung lama. Pengenalan sistem desentralisasi dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda di daerah Pulau Jawa melalui Desentralisasi Wet 1903. Kebijakan desentralisasi sangat penting untuk dilaksanakan agar tidak terjadi ketidakadilan yang menciptakan jurang pemisah yang luas antara daerah dan pusat, dan bisa memberikan rasa aman sehingga tidak menciptakan bahaya disintegrasi di dalam keamanan nasional. Setiap undang-undang tersebut memiliki perbedaan dalam substansi, isi dan latar belakang peristiwa yang menyebabkan diberlakukannya undang-undang tersebut. Meskipun memiliki perbedaan substansi isi namun Pemerintah Pusat telah melakukan usaha untuk memberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan kondisi yang berlaku di daerah masing-masing. undang-undang tersebut memiliki tujuan yang baik untuk mengatur pemerintahan di daerah, namun dalam pelaksanaannya terdapat persoalan yang timbul dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga timbul berbagai protes melalui sebuah gerakan yang mewakili kekecewaan daerah terhadap pusat. Secara umum, di Sumatera protes terhadap Pemerintahan Pusat diwalili oleh kelompok militer yang membentuk dewan-dewan yang berasal dari kesatuan militer, seperti Dewan Gajah, Dewan Banteng, Dewan Garuda. Di Sumatera Selatan timbul Dewan Garuda, sama halnya dengan Dewan Banteng dan Dewan Gajah yang memiliki keinginan agar Pemerintah Pusat tidak hanya memperhatikan kepentingan pembangunan di Pulau Jawa saja, melainkan juga daerah-daerah di luar Jawa. Karena wilayah Sumatera Selatan memiliki kekayaan alam yang kaya dan telah memberikan sumbangan yang besar terhadap kas negara. Namun kondisi pembangunan di wilayahnya tertinggal jauh. Hal ini lah yang menjadi tuntutan dari daerah kepada Pemerintah Pusat tidak ada.