Tesis ini meneliti transaksi Murabahah. Pihak bank Syariah menganggap transaksi ini adalah jasa pembiayaan / financing. Sedangkan Ditjen Pajak menganggap transaksi ini jual-beli antara bank dengan nasabah, yang adalah obyek PPN. Tipe penelitian ini adalah yuridis normative, dengan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan, prinsipprinsip Syariah dan peraturan lainnya.
Hasil penelitian menununjukkan Murabahah merupakan bentuk jual beli menurut hukum Islam. Karena itu transaksi Murabahah masuk menjadi obyek yang dikenakan PPN. Terjadi perubahan para pihak, sehingga Murabahah tampak semata-mata hanya perjanjian pembiayaan. Pengenaan PPN adalah pada nilai tambahnya saja, dan methode tax credit membuat tidak menimbulkan pajak berganda (non kumulasi).
This thesis examined Murabahah transactions. Syariah banks consider this transaction is a financing service / financing. Meanwhile, the Directorate General of Taxation considers this transaction trading between banks and customers, which is the object of VAT. This type of research is normative juridical, to conduct the analysis of the legislation, the principles of Sharia and other regulations.
The research conclude Murabahah is a form of buying and selling according to Islamic law. Therefore Murabahah transactions entered into are subject to VAT object. Change the parties, so the Murabahah look solely financing agreements. The imposition of VAT is the only added value, and the tax credit method does not cause a double taxation (non-cumulative).