Penelitian ini membahas mengapa strategic alliance (SA) tidak diperlakukan sama oleh Otoritas Persaingan seperti halnya Merger & Akuisisi (M&A), menganalisis implikasi SA dalam pasar menggunakan teori-teori ekonomi dan hukum. Selain itu, mengangkat bagaimana penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menangani SA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, deduksi dan induksi. Persamaan antara SA dan M&A adalah ada unsur integrasi antar dua pelaku usaha atau lebih dalam suatu pasar sehingga dapat mempengaruhi keadaan dan kompetisi di pasar. SA tidak otomatis dilarang, karena justru dapat berakibat pro persaingan dalam pasar. Pemeriksaan atas SA harus diarahkan pada praktek pelaku usaha dalam aliansi dengan dibedakan antara ancillary atau naked. Perjanjian anti persaingan yang naked sepatutnya ditetapkan per se illegal, sedangkan di luar itu sebaiknya diperiksa berdasar rule of reason. Dalam SA harus dapat dibedakan antara unreasonable dan reasonable restraint agar Otoritas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan dapat menentukan praktek apa yang dilarang dan diperbolehkan. Dengan demikian, bermanfaat pula untuk penentuan remedy yang paling baik bagi pasar. Dari hasil penelitian putusan KPPU, dapat disimpulkan bahwa KPPU juga memeriksa SA berdasar perjanjian dan praktek oleh pelaku usaha yang beraliansi.
This study discusses why the strategic alliance (SA) is not treated equally by the Competition Authorities as well as Mergers & Acquisitions (M & A), analyzes the implications of SA in the market using economic theories and antitrust law. In addition, this study also raises the application of antitrust law in Indonesia in regulating SA. The methods used in this research are analytical descriptive method, deduction and induction. Similarity between SA and M & A is that there"s an element of integration among two or more business actors that could affect the competition in the market. SA is not automatically prohibited, because it may result pro competition effects. Scrutiny of SA ought to be focused on business practices in the alliance with the distinction: "ancillary" or "naked". Anti competitive agreements which are "naked" have to be condemned illegal per se, other than that should be examined based on the rule of reason. In SA, authorities need to distinguish between "unreasonable" and "reasonable" restraint so they and the Court can determine which practices are prohibited and allowed. Thus, it will also be useful to define the best remedy for the market. From analyzing KPPU decision, it can be concluded that KPPU also looks at SA based on agreements and business practices of the alliance.