Ruangan pesawat sinar-X Rumah Sakit Siti Aminah Bumi Ayu Jawa Tengah yang dilakukan disain ini dengan kapasitas 125 kV dan 200 mA, sebagaimana kita ketahui bahwa sinar-X dapat mengeluarkan radiasi pada waktu pengoperasiannya. Untuk menjaga agar paparan radiasi yang dihasilkan oleh sinar-X tidak membahayakan baik bagi pekerja radiasi maupun non-pekerja radiasi (masyarakat umum), maka perlu dilakukan perhitungan sesuai dengan standar, prosedur yang berlaku dan prinsip proteksi radiasi yaitu jarak, waktu dan shielding/pelindung. Diharapkan hasil disain pelindung/shielding ini mampu menahun paparan rediasi akibat pengoperasian pesawat sinar-X, dengan batas maksimum yang diizinkan baik bagi pekerja radiasi maupun non-pekerja radiasi. Dinding ruangan yang dirancang terbuat dari concrete dan timah hitam (Pb).