Tesis ini membahas praktek short selling di Indonesia dan perlindungan hukum yang diberikan oleh otoritas pasar modal dalam transaksi short selling. Transaksi short selling merupakan transaksi jual beli saham yang bersifat khusus. Kekhususan dari transaksi ini adalah karena pada saat transaksi dilakukan, investor jual tidak memiliki saham yang ditransaksikan. Risiko terjadinya gagal serah pada transaksi short selling lebih besar dibandingkan transaksi jual beli saham pada umumnya. Risiko lainnya adalah penurunan harga yang signifikan. Penurunan harga efek ini terjadi karena dalam pelaksanaannya, pelaku short selling akan menambah persediaan saham yang dijual selain penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik/pemegang saham sesungguhnya, dimana sesuai dengan hukum ekonomi bahwa dengan banyaknya persediaan saham yang dijual (supply) dan permintaan yang tetap (demand), maka akan menekan harga saham menjadi lebih rendah yang dapat berakibat menurunnya Indeks Harga Saham Gabungan. Transaksi short selling pun tidak lepas dari efek negatif, antara lain membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran di pasar modal, dalam bentuk penipuan, manipulasi pasar, dan insider trading. Bapepam dan LK serta Bursa Efek telah membuat seperangkat aturan untuk melakukan transaksi short selling. Peraturan tersebut berisi batasan-batasan yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi short selling. Baik peraturan Bapepam dan LK maupun peraturan Bursa Efek telah memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan transaksi short selling dan telah memberikan perlindungan bagi pihak lain yang merupakan lawan transaksi dari pelaku short selling. Namun demikian, untuk mencegah efek negatif yang dapat timbul dari transaksi short selling, peranan Bapepam dan LK serta Bursa Efek dalam mengawasi pasar modal perlu ditingkatkan sehingga akan tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
This study discussed short selling practice in Indonesia and legal protection provided by the capital market authority in short selling transaction. Short selling transaction is an extraordinary transaction since on the transaction date, the seller does not own shares. The ?fail-to-deliver? risk in the short selling transaction is bigger compared to regular sale and purchase transaction. Other risk that can be raised is the decreasing of share price. Such decrease is occurred because on the short selling transaction, short seller will increase the availability of shares to be sold other than the shares to be sold by existing shareholders, whereby according to economic law, if there is an increasing in supply while the demand is permanent, it will drive the price to be declined which can effect the composite index. Short selling will create negative impact, in form of fraud, market manipulation, and insider trading. Bapepam dan LK and Stock Exchange have enacted several rules with regard to short selling. The above rules provide limitation to be considered before conducting short selling. Both Bapepam dan LK? rules and Stock Exchange? rules provide legal protection to counter party of the short seller. However, in order to prevent negative impact on the short selling transaction, the role of Bapepam dan LK and Stock Exchange in supervising capital market need to be improved; therefore it will create regular, fair, and efficient market.