ABSTRAKTransnational cyber crime adalah masalah serius yang dihadapi pemerintah Indonesia pada era digital ini. Indonesia menduduki ranking teratas dalam peringkat kejahatan cyber dunia, terutama untuk kejahatan kartu kredit dan hacking. Hal ini menjadi citra buruk bagi Indonesia di mata dunia. Akibatnya Indonesia sulit masuk ke dalam komunitas digital internasional. Beberapa kali Indonesia diblokir dari e-commerce antar negara. Bila hal ini terus terjadi dikhawatirkan posisi Indonesia akan semakin tidak kompetitif dalam perekonomian dunia.
Ironisnya Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang justru belum memiliki piranti hukum untuk mengatasi masalah cyber crime. Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang rencananya akan menjadi cyber law Indonesia, tidak kunjung selesai dibahas di parlemen dan pemerintah. Selama ini Indonesia masih menggunakan perangkat hukum konvensional yang jelas sangat tidak memadai untuk berhadapan dengan kejahatan cyber yang bersifat maya dan transnasional.
Tesis ini berusaha melihat mengapa pemerintah Indonesia sulit mengkonstruksikan hukum transnational cyber crime pada periode 2003-2006 Untuk membahas tesis ini akan dilihat bagaimana proses konstruksi kesepahaman antar subjek akan menciptakan suatu urgensi mengenai keberadaan hukum cyber di Indonesia. Ada empat variabel yang akan digunakan, yaitu: identitas, tujuan, etika, dan instrumen kerja sama (domestik dan internasional).
Penelitian ini menemukan bahwa: (1) pemerintah Indonesia ternyata tidak memiliki kejelasan identitas dalam dunia teknologi informasi; (2) kebijakan teknologi informasi pemerintah selama ini sangat inkonsisten; (3) pemerintah Indonesia belum memiliki etika cyber yang kuat; (4) kerja sama domestik dan internasional belum mampu mengkonstruksikan kesepahaman akan urgensi cyber law bagi pemerintah Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesulitan pemerintah Indonesia mengkonstruksikan hukum transnational cybercrime adalah disebabkan oleh keempat faktor ini.
ABSTRACTTransnational cyber crime is a serious matter that is faced by Indonesian government in this digital era. Indonesia is positioning the highest rank on cyber crime in the world, especially on the carding and hacking. This is become a bad image for Indonesia. As the result it is hard for Indonesia to enter international digital community. Indonesia has been blocked several times from the ecommerce between countries. If this problem happening continuously, it is afraid that Indonesia position on world economy will become less competitive.
Ironically, Indonesia is one among the countries that doesn?t have cyber law until right now. The Information and Electronic Transaction Draft Bill, which should become Indonesian cyber law, hasn?t finished being reviewed in the parliament and the government. All this time Indonesia is still using the conventional law that obviously very inadequate to meet the challenge for virtual and transnational cyber crime. This thesis tries to see why Indonesia government hard to construct transnational cyber law for the period of 2003-2006.
To asses that, it will be studied how the inter-subjective understanding process will create urgency about cyber law in Indonesia. There will be four variables to be used, there are: identity, purpose, ethics, and instrument of cooperation (domestic and international).
This thesis has found that: (1) Indonesia government has an identity gap in the world of information technology (IT); (2) the existing government IT policy all this time has been very inconsistent; (3) Indonesian government doesn?t have strong cyber ethics; (4) the domestic and international cooperation still cannot construct the understanding about the urgency of cyber law. There for it can be concluded that Indonesian government difficulty on constructing transnational cyber law is caused by these for factors.