Penanganan terorisme selama ini hanya dilakukan oleh pemerintah melalui pendekatan hukum semata. Belum ada kebijakan yang jelas untuk melakukan langkah preventif dan rehabilitasi terhadap tahanan terorisme. Pemerintah sampai saat ini belum memiliki kebijakan deradikalisasi terorisme yang jelas untuk melakukan pembinaan kepada para tahanan terorisme selama berada di penjara maupun selepas mereka keluar dari penjara. Pengertian deradikalisasi disini adalah proses meyakinkan para ekstremis untuk meninggalkan penggunaan kekerasan (radikal).
Berdasarkan permasalahan diatas, maka pertanyaan penelitian dalam tesis yang digunakan untuk menjawab masalah tersebut yaitu program deradikalisasi terorisme seperti apakah yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan kerangka teori terorisme, latar belakang dan sebab dari tindakan terorisme, kontra terorisme, Pendekatan hard power, soft power dan teori-teori berkenaan dengan deradikalisasi terorisme. Thesis ini juga melakukan perbandingan program deradikalisasi di sembilan negara untuk mengetahui perbedaan dan kesamaan program deradikalisasi di sembilan negara tersebut. Wawancara dan observasi langsung ke lapangan dilakukan untuk mengetahui program deradikalisasi yang telah dilakukan di institusi-institusi pemerintah.
Hasil analisa penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini tidak ada program deradikalisasi yang komprehensif untuk mencegah terulang kembali tindakan kekerasan terorisme. Tidak ada program lintas departemen yang bersinergi untuk melakukan tindakan deradikalisasi ini. Desk Khusus Pemberantasan Terorisme tidak mampu melakukan langkah-langkah deradikalisasi yang efektif dikarenakan keterbatasan wewenang dan dana.
Penelitian ini menyarankan pembentukan Badan Khusus Deradikalisasi Terorisme yang bertugas untuk melakukan deradikalisasi dalam spektrum luas (deideologisasi pada masyarakat) dan deradikalisasi pada para tersangka pelaku terorisme. Badan Khusus Deradikalisasi Terorisme ini merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Strategi yang digunakan oleh Badan ini untuk melakukan pencegahan tindakan kekerasan terorisme dibagi dalam tiga tahapan. Yang pertama yaitu tindakan pencegahan yang ditujukan kepada masyarakat luas dengan tujuan agar tidak ada lagi yang terkena paham radikal. Kemudian yang kedua adalah penanganan terhadap tersangka teroris yg sudah tertangkap dan dipenjarakan agar dapat mau menghentikan tindakan terorisnya. Dan yang ketiga adalah membahas upaya yang akan dilakukan kepada tersangka teroris yang sudah bebas dari masa tahanan.
The present study set out from the condition that Indonesia does not have the deradicalisation of terrorism program in order to prevent terrorism. Terrorism until now is only carried out through the legal approach only. The govemment does not have the policy that is clear to carry out the preventive step and rehabilitation against terrorism resistance. The definition of deradicalisation here is the convincing process of the extremists to leave the use of the violence (the radicai). Based on the problem above, then the research question in this thesis is what is the best deradicalitation of terrorism program that can be applied in Indonesia.This research uses the framework of the theory of terrorism, the background and the cause of terrorism action, contra terrorism, the hard power approach, soft power approach and theories in connection with deradicalisation of terrorism. This thesis also carry out the comparison program of deradicalisation in nine countries to know the differences and the similarities of the deradicalisation program in that countries. The interview and direct observation are also carried out to know the deradicalisation program that was carried out in government institutions.Results of the analysis of this research show that at this time the governement still does not have the deradicalisation program that is comprehensive to prevent the terrorism action. There is no cross-department program that carry out the action of deradicalisation of terrorism. Counter-Terrorism Coordinating Desk cannot carry out steps of deradicalisation that is effective because the limitations of the authoritation and the funding. This research suggests the formation the Organization of Deradicalisation of Terrorism that is assigned to do deradicalisation in wide spectrum (deideologisation to the radical community) and deradicalisation to the suspects in the perpetrators of terrorism. The strategy that is used by this organization are divided into three stages. There are prevention, rehabilitation and reintegration.