ABSTRAKTesis ini membahas tentang rangkap jabatan oleh notaris yang pengaturannya terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Larangan rangkap jabatan terhadap notaris sudah ada sebelum adanya Undang-undang Jabatan Notaris yaitu dalam Peraturan Jabatan Notaris (ord. stbl. 1860 no.3). Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dan masalah-masalah hukum yang mungkin terjadi dan akan menyebabkan hilangnya kewibawaan dan profesionalisme seorang notaris. Akan tetapi, meskipun larangan tersebut sudah ada sejak lama namun pada kenyataannya masih saja ditemukan adanya notaris yang melakukan rangkap Jabatan. Di dalam kode etik profesipun disebutkan bahwa notaris harus mentaati Undang-undang yang berlaku. Sebagai sebuah profesi, jabatan notaris juga tidak boleh dirangkap dengan jabatan lain. Sehingga apabila masih ada notaris yang melakukan rangkap jabatan berarti ia telah melanggar Undang-undang, melanggar kode etik serta melanggar kriteria profesi menurut para ahli hukum. Masih adanya notaris yang melanggar aturan tentang rangkap jabatan, berkaitan erat dengan rendahnya nilai moral yang dimiliki oleh notaris tersebut. Selain itu pengaturan tentang rangkap jabatan yang terkesan masih setengah-setengah, sanksi yang tidak tegas, pengawasan yang tidak optimal terhadap notaris yang melakukan rangkap jabatan adalah alasan lainnya kenapa masih ada notaris yang melakukan rangkap jabatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif artinya penelitian ini dilihat dari sisi normatif, yaitu penelitian terhadap keseluruhan data sekunder hukum.
Hasil penelitian menyarankan bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang Jabatan Notaris terutama yang berkaitan dengan pengaturan rangkap jabatan yaitu apakah larangan rangkap jabatan ini akan tetap diterapkan atau dihapuskan saja agar tidak terkesan setengah-setengah dan tidak tegas.
ABSTRACT
The focus of this study is the regulation of double occupation by notary based on the Law of Notary?s Occupation Number 30 Year 2004. The prohibition of double occupation of Notary has been regulated since The Regulation of Notary Occupation (ord. stbl. 1860 no.3) was valid. This prohibition shows that the double occupation should have been prohibited. The aims of the prohibition are to avoid the possibility of conflict of interest and other problems of law that might happen which can reduce the dignity and professionalism of Notary. However, although the prohibition has been regulated since a long time ago but we still can find the notary with double occupation in reality. Based on profession rules a notary must also obey the law. As a profession, a notary must not also be doubled with other occupation. That is why, if there are still some notaries do a double occupation that means they have not obey the law, the rules, ethic code, and criteria of profession that should be had by a notary as the law expert said. The fact that there are still some notary who do not obey the law must be connected to the low of moral of the notary. Beside, the inconsistent regulation, the unclear sanction, the unoptimal supervision to notary who do a double occupation are other reasons why notary with double occupation can still be found. This research is a normative juridical research which means this research is reviewed from the normative side, which is a research to all Law secondary data.The result of the research suggest that there must be a revision to the Law of Occupation of Notary especially the rules that connected to the regulation of double occupation whether it will still be applied or deleted in order to make the law more obvious and clear.