Fenomena peredaran uang di Lembaga Pemasyarakatan secara formal tidak dilarang. Walaupun hal itu tidak secara nyata-nyata diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan bunyi Reglemen Penjara pasal 27, yang lntinya melarang adanya hubungan keuangan antara penghuni Penjara dengan pegawai Oleh sebab itulah setiap penghuni diwajibkan menitipkan uang/barangnya melalui Register D. Setiap kebutuhan penghuni terutama untuk menambah sedap-sedapan, di akomodasikan melalui regulasi pengelolaan register ini. Dengan cara dilayani oleh petugas secara kelembagaan, tidak dilayani oleh petugas secara perorangan. Namun walaupun secara formal aturan ini tidak diadopsi oleh peraturan yang sekarang ada, akan tetapi dipercaya, bahwa peredaran uang di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan selalu menjadi "sumber masalah" terjadinya gangguan keamanan akibat adanya kolusi antara penghuni dengan petugas. Oleh kerena itulah peredaran yang di dalam Lembaga Pemasyarakatan Rutan, dilarang. Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu bagaimana Program Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta dan faktor-faktor yang mempengaruhi Program Bebas peradaran Uang (BPU) di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dangan wawancara menggunakan pedoman wawancara. lnforman penelitian adalah petugas dan narapidana, dengan lokasi penelitian di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa program Bebas Peredaran Uang (BPU) dilaksanakan oleh Sub Seksi Registrasi dan Koperasi Pegawai Lapas Klas IIA Salemba Jakarta. Program Bebas Peredaran Uang (BPU) dilaksanakan dengan menggunakan Buku Tabungan, dan Kupon BPU sebagai alat transaksi pengganti uang tunai. Penelitian ini juga menemukan bahwa Program Bebas Peredaran Uang (BPU) mampu menjadi salah satu manajemen pengamanan untuk mencegah terjadinya ancaman dan gangguan keamanan yang bersumber dari beredarnya uang tunai. Dalam pelaksanaannya program Bebas Peredaran Uang (BPU) terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia petugas, sarana prasarana dan kendala struktur birokrasi.