Tahanan di dalam Rutan sebenarnya sama seperti orang yang berada di luar Rutan, hanya saja mereka kehilangan kemerdekaan bergerak sehingga perlakuan terhadap mereka harus sama seperti perlakuan orang yang tidak bersalah tanpa membedakan kejahatan yang dituduhkan kepada mereka berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Apapun kondisinya penahanan didalam Rutan secara langsung maupun tidak langsung memiliki tekanan tersendiri bagi tahanan yang bersangkutan. Perlakuan-perlakuan ketika mereka memasuki Rutan sudah menunjukkan kondisi dimana mereka akan menjalani sebagian dari hidup mereka di dalam tahanan hingga proses persidangan berakhir yang menentukan status mereka apakah akan dibebaskan atau divonis bersalah dan menjalani pidananya di lembaga pemasyarakatan. Dalam penelitian ini ada tiga pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu bagaimana pola tindak kekerasan terhadap tahanan baru di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, apa saja yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap tahanan baru serta bagaimana upaya pencegahan yang seharusnya dilakukan oleh Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur agar tidak terjadi tindak kekerasan oleh narapidana/tahanan terhadap tahanan baru. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan wawancara menggunakan pedoman wawancara. Informan penelitian adalah petugas sebanyak 3 orang, tahanan 2 orang dan narapidana sebanyak 2 orang, dengan lokasi penelitian di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pola kekerasan terhadap tahanan baru terjadi pada saat proses penerimaan, pendaftaran dan penempatan tahanan dimana pelakunya adalah petugas dan di blok hunian dimana pelakunya adalah tahanan lama dan narapidana. Bentuk-bentuk kekerasan terdiri dari kekerasan fisik dan psikis, jenis kekerasan yang terjadi adalah kekerasan langsung dan bersifat kolektif primitif. Faktur penyebab terjadinya tindak kekerasan adalah minimnya sumber daya manusia petugas baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana prasarana yang belum optimal serta adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan diantara petugas dan tahanan lama/narapidana. Strategi pencegahan tindak kekerasan terhadap tahanan baru di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur dilakukan melalui pendekatan keamanan namun minim pendeketan HAM sehingga strategi ini kurang disukai oleh tahanan dan narapidana.