Terdapat beberapa teknik penghindaran pajak (tax avoidance) yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Pada umumnya, teknik-teknik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan tax haven country atau low tax regime dan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak (tax revenue forgone) suatu negara dengan terlebih dahulu ditandai dengan tergerusnya dasar pengenaan pajak (tax base erosion). Tesis ini membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan suatu negara untuk membatasi pemanfaatan tax haven country atau low tax regime untuk tujuan penghindaran pajak. Penelitian ini menyarankan agar pembatasan pemanfaatan tax haven country atau low tax regime tersebut, dilakukan dengan mendayagunakan peraturan domestik maupun peraturan intemasional serta menjalin kelja sama/perjanjian pertukaran informasi perpajakan.
There are various tax avoidance technics traditionally used by multinational enterprises. Generally, those technics done by benefiting the existence of tax haven country or low tax regime and caused tax revenue forgone which indicated by tax base erosion at the beginning. The focus of this study is to find out any measures to limit the use of tax haven country or low tax regime for tax avoidance intention. Researcher suggests that Indonesian tax authority. in order to limit the use of lax haven country or low lax regime, should empower either the domestic/national measures or tax convention and establish effective information exchange system through Tax lnformation Exchange Agreements.