Globalisasi ekonomi, bisnis, dan Investasi mempersubur tumbuh dan berkembangnya perusahaan multinasional. Kemajuan pesat secara serentak yang berlangsung di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi mengakibatkan arus perdagangan barang, modal, dan tenaga kerja di dunia melampaui batas-batas negara dan mendorong meningkatnya transaksi lintas batas (cross border transaction) antar negara. Peningkatan volume transaksi internasional oleh perusahaan multinasional menyebabkan transfer pricing untuk tujuan perpajakan teiab dan akan menjadi salah satu isu perpajakan yang sangat penting. Dalam era perekonomian yang teiah mendunia. transfer pricing telah menjadi isu penting baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
Ilmu pengetahuan telah menjadi faktor kunci dalam memacu pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Wujud dari keberadaan ilmu pengetahuan tersebut dalam faktor-faktor produksi adalah teknologi. Teknologi dalam konteks transfer pricing berupa pemikiran, penelitian. dan pengembangan yang berkembang dalam sebuah operasi, proses, atau produk. Output dari pemikiran, penelitian, dan pengembangan inilah yang kemudian didefinisikan sebagai "intangible property" of a company. Teknologi sebagai media transfer pricing memberikan kesempatan pada perusahaan multinasional untuk me-manage arus kas dan tarif pajak efektif.
Mengingat globatisasi, aktifitas perusahaan multinasional dan Indonesia yang menganut sistem ekonomi terbuka mengakibatkan transaksi tidak hanya ditinjau sebagai hubungan antar subjek ekonomi tetapi juga interaksi antar Negara yang berkepentingan. Dalam praktik di Indonesia sehari-hari, walau diyakini penerapan transfer pricing banyak dilakukan, dipastikan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku belum memadai. Dalam kaitannya dengan transfer pricing, belum ada aturan yang bersifat khusus dalam mempertimbangkan adanya transfer intangible asset.
Karya akhir inl bertujuan untuk menganalisis apakah pernturan perpajakan Indonesia mampu mengidentifikasikan dan menentukan kepemilikan atas intangible property, dampak transfer pricing of intangible property terhadap Indonesia sebagai negara berkembang dan apa kemungkinan dampak yang ditimbulkan praktik tersebut terhadap penerimaan pajak negara serta bagaimana pelaksanaan transfer pricing rule di Indonesia dafam transaksi yang melibatkan
technology intangible asset.
Transfer pricing of technology merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang seksama. Di negara-negara maju misalnya Amerika Serikat maupun Kanada ataupun di beberapa negara berkembang seperti China dan Argentina, masalah ini sudah mendapatkan perhatian khusus dengan diterbitkannya beberapa kebijakan perpajakan terkait dengan masalah tersebut Sedangkan di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang transfer pricing. intangible property maupun mengenai technology intangible asset masih sangat kurang. Hal ini bukan saja melepaskan potensi pajak yang scharusnya bisa dioptimalkan tetapi juga tidak memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak karena memberikan peluang penafsiran yang sangat Juas kepada otoritas pajak berkaitan dengan regulasi tersebut.
Pemerintah Indonesia dalam hat ini Direktorat Jenderal Pajak seharusnya mengambil langkah kungkret dengan melakukan penguatan atas ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini termasuk diantaranya dengan menegaskan dan menjabarkan secara lebih rinci beberapa konsep dasar dalam transfer pricing termasuk mengenai transfer pricing of technology intangible asset sehingga dapat meningkatkan pemahaman mengenai transfor pricing dan bisa memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta menjaga kepentingan Indonesia sendiri dari kemungkinan penghindaran atau penggelapan pajak melalui skema transfer pricing baik yang bersifat cross-border maupum domestik.
Economic globalization, business and lnvestment prospered the growth and development of multinational businesses. Quick simultaneous development happening at the information technology field. communication and transportation resulted in a flow of trade, capital and labor in the world, passing through countries border and pushing the increase of cross border transactions. The increase of international transactions volume by multinational companies causing transfer pricing for tax purposes. has been and will be one of a very important tax issue. In a global economy era, transfer pricing became an important issue for the taxpayer as well as for the tax authorities.Science has become a key factor in accelerating the economy growth in a country, The substance of said science presence in production factors is techology. Technology in the context of transfer pricing is the thought, research and development in an operation, process or produce The output of thoughts, research and development is later on defined as "intangible property of a company", Technology through the medium of transfer pricing provides considerable opportunities for a multinational company to manage its cash flow and global effective tax rates.Regarding globalization, activities of multinational companies and Indonesian, which very much practices the open economy system, causes the transaction not only to be seen as a relation between economical subjects but also as an interaction between the countries concerned. In daily practice in Indonesia, although assured that transfer pricing is often done, it is certain that obeying the valid provisions are not yet adequate. 1n its connection to transfer pricing, there are not yet special rules for taking into consideration the transfer intangible assetThis thesis is aimed at analyzing whether the Indonesian tax system will be able to identify and determine the ownership of intangible property, the lmpact of transfer pricing of intangible property towards Indonesia as a developing country and what are the possibilities of the impact resulting from said practice to the country's revenues and how will be the execution of transfer pricing rule in Indonesia in transactions involving technology intangible asset.Transfer pricing of technology became a complicated problem, needing meticulous consideration. In developed countries, for example, the United States of America or Canada or sorae developing countries like China and Argentina, this problem has already got special attention through the establishing of a few tax policies connected to the problem.While in Indonesia the regulations regulating transfer pricing intangible property as well as technology tangible asset is still insufficient. This fuct not only decreases the tax potentials which should be optimal. but also doesn't give judicial certainty to the taxpayer, because it gives an opportunity for a very broad interpretation to the tax authorities concerned with this regulations.The Indonesian Government, in this case the Directorate General of Taxes should take concrete steps by strengthening the provisions valid at present, including clarifying and describing in more detail a few basic concepts in transfer pricing including the transfer pricing of technology intangible asset, so that a understanding of transfer pricing can be increased and the taxpayer obtains a judicial certainty while taking care of the well-being of Indonesia from the possibility of evasion and embezzlement of taxes through good transfer pricing schemes either cross border or domestic.