Laporan Barang Millk Negara (BMN) merupakan salah satu komponen yang mendukung penyajian Laporan Keuangan Pemerintah. Asel tetap di dalam neraca bias:mya mempunyai nilai yang sangat besar, Aset Tetap pemerintah diperoleh dengan tujuan untuk digunakan dalam penyelenggaraan Tupoksi instansi pemerintahan maupun dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Karena nilainya yang sangat besar dan kegunaannya yang sangat penting maka aset tetap pemerintah tersebut perlu dikelola secara efektif Pengelolaan aset tetap pemerintah tersebut bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN. Pengelolaan aset tetap meliputi tahapan Perencanaan Kebutuhan & Penganggaran Aset Tetap, Pengadaan Aset Tetap, Penggunaan Aset Tetap, Pemanfaatan Aset Tetap, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Tetap, Penilaian Aset Tetap, Penghapusan Aset Tetap, Pemindahtanganan Aset Tetap, Penatausahaan Aset Tetap yang terdiri dari Pencatatan, Inventarisasi dan Pelaporan, serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Tetap. Kuasa Pengguna Barang (KPB) mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pengajuan perencanaan kebutuhan aset tetap, pengajuan penetapan status penggunaan aset tetap, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan aset tetap untuk penyelenggaraan Tupoksi lembaga, mengamankan aset tetap. mengajukan usul pemindahtanganan melakukan pengawasan dan pengendalian serta menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang. Kuasa pengguna barang harus menerapkan pengelolaan aset tetap yang baik terhadap aset tetap yang berada dalam penguasaannya. Pengclolaan aset tetap yang baik akan menjamin keamanan aset yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang dan menghasilkan laporan BMN yang dapat dipercaya. Jika suatu entitas memiliki pengelolaan aset tetap yang baik maka entitas akan dapat menyelenggarakan Tupoksinya dengan baik pula. Pengelolaan aset tetap metupakan salah satu faktor penunjang dalam kelancaran penyelenggaraan operasional pemerintahan.