Tesis ini membahas tentang Keputusan Bersama Menteri yang secara faktual telah ada dan berkembang sejak lama dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, namun dari perspektif ilmu perundang-undangan keberadaannya masih menimbulkan ketidakjelasan terutama mengenai jenis dan letaknya dalam peraturan perundang-undangan, serta cara menguji legalitasnya.
Berdasarkan isi atau substansi nya Keputusan Bersama Menteri dapat digolongkan menjadi 3 jenis yaitu: Keputusan Bersama Menteri yang bersifat peraturan perundang-undangan (regeling); Keputusan Bersama Menteri yang bersifat penetapan (beschikking); Keputusan Bersama Menteri yang bersifat peraturan kebijakan (beleidsregels). Letak Keputusan Bersama Menteri yang bersifat peraturan perundang-undangan adalah sejajar dengan Peraturan Menteri dan di bawah Peraturan Presiden.
Mengenai pengujian terhadap Keputusan Bersama Menteri dapat dilakukan melalui tiga cara, Pertama untuk Keputusan Bersama Menteri sebagai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung. Kedua, Keputusan Bersama Menteri sebagai penetapan dapat diajukan upaya administrasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ketiga, untuk Keputusan Bersama Menteri sebagai peraturan kebijakan pengujiannya selalu dilakukan tidak langsung, yakni melalui asas-asas umum pemerintahan yang layak.
This thesis discusses the Joint Decree of the Minister factually has existed and developed since a long time in the practice of governance, but from the perspective of regulatory science is still causing confusion exists, especially regarding the type and location in the legislation, as well as how to judicial review their legality.
Based on its content or substance of the Joint Decree of the Minister can be classified into 3 types, namely: Joint Decree of the Minister is legislation (regeling) Joint Decree of the Minister is setting (beschikking); decision is with the Minister that the policy rules (beleidsregels). The decision lies with the Minister who is legislation is in line with the ministerial regulations and under the presidential decree.
Concerning judicial review of the Joint Decree of the Minister can be done through three ways, First Minister of the Joint Decree of legislation can be made application to the Supreme Court judicial review. Second, as the Joint Decree of the Minister of the determination may be filed administrative and litigation efforts to the State Administrative Court Third, for the Joint Decree of the Minister as a test policy rules do not always direct, ie through the general principles of proper administration.