Kartu kredit di Indonesia berdasarkan statistik Bank Indonesia per April 2010 Jumlah kartu yang beredar saat ini telah mencapai lebih dari 12 juta kartu. Kartu kredit sebagai salah satu instrumen pembayaran non tunai yang diminati telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan perbankan syariah dengan berpedoman pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, instrumen kartu sebagai alat pembayaran sudah memasuki dunia perbankan syariah. fatwa DSN No.54/DSNMUI/ X/2006 Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Di Indonesia baru ada dua kartu kredit syariah, pertama Dirham card dan yang kedua adalah BNI Hasanah card. Penerbitan kartu kredit syariah merupakan suatu produk yang baru maka masih banyak kalangan yang belum memahami mengenai kartu kredit syariah ini. Dengan demikian dalam tesis ini penulis membahas tentang pengaturan penerapan kartu kredit syariah di bank BNI syariah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia serta perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit syariah. Dalam penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai alat pengumpulan data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasanah Card tidak menganut sistem bunga berbunga seperti kartu kredit konvensional melainkan dengan sistem bagi hasil yang didasarkan pada prinsip syariah. Dalam penerapannya Hasanah Card secara keselurahan telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional. Sistem perlindungan nasabah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan nasabah melalui mekanisme pengaduan nasabah, transparansi produk perbankan dan data pribadi nasabah serta penyediaan lembaga mediasi independen.Dalam menyelesaikan sengketa yang timbul antara nasabah dan bank syariah, penyelesaiannya dapat dibawa ke Badan Abitrase Syariah Nasional atau ke pengadilan Agama.
The amount of credit card in Indonesia base on Bank of Indonesia?s April 2010 statistic is more than 12 million cards. Credit card as one of non cash payment instrument has a very significant growth in Indonesia. Parallel with the growth of Syariah Banking base on the Regulation No.21 2008 about Syariah Banking, card instrument as a payment tool has join the world of Syariah Banking. According to Fatwa DSN no.54/DSN/2006 Syariah card is describe as a credit card which legal relationship between all parties base on Syariah principal whish has been ruled in Fatwa. In Indonesia there are two syariah credit card, Dirham card and BNI Hasanah card. Syariah credit card is a new product which hasn?t been fully understood by most people or consumers. Hence in this thesis the writer will discuss and elaborate the rule of application of syariah credit card in BNI Syariah according to Indonesian regulation and the legal protection for consumers. In this research writer is using normative research method with interview as a gathering information tool. This research conclude that Hasanah Card doesn?t have compound interest system as the conventional credit card does, instead with the system profit loss and sharing system base on syariah principal. IN its application Hasanah card has comply with the terms and requirements in Fatwa by Syariah National Committee. Consumer protection system intend to give a protection and empower the consumers through consumer complaint mechanism, banking product transparency & consumers personal data and independent mediation institution. In dispute between consumers and syariah bank, the settlement will be brought to National Syariah Arbitration Institution or Religion Court.