Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang membahas mengenai praktek perdagangan orang dalam di pasar modal Indonesia. Perdagangan orang dalam adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan, yang didasarkan pada pelanggaran terhadap asas keterbukaan atau adanya informasi material yang belum dipublikasikan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal hingga saat ini, belum ada kasus perdagangan orang dalam yang masuk ke dalam proses peradilan dikarenakan adanyaberbagai kendala. Hal ini menimbulkan usaha melegalkan perdagangan orang dalam. Sebagai antisipasi terhadap usaha melegalkan perdagangan orang dalam, diperlukan cara menangani perdagangan orang dalam yang efektif, misalnya dengan menerapkan misappropriation theory.
This is a literature research which focusing in insider trading issue in Indonesian capital market. Insider trading is securities trading which is done by insider, based on a violation to the principle of disclosure or the existence of material non public information. Since Law No. 8 of 1995 on the Capital Market was regulated until now, there is no insider trading case brought to the court because of a lot of obstacles. The obstacles in practice make efforts from some people to legalize insider trading. As the anticipation against efforts to legalize insider trading, effective ways to handle insider trading cases are needed, for example with the implementation of misappropriation theory.