UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Otentisitas akta serta tanggung jawab notaris yang melakukan kelalaian dalam menjalankan jabatan (Studi kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaeris: 03/B/Mj.PPN/2007)

E.A. Muftiha; Roesnastiti Prayitno, supervisor; Widodo Suryandono, examiner; Selenggang, Chairunnisa Said, examiner (Universitas Indonesia, 2010)

 Abstrak

Notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang berhak membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang sempurna. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur secara spesifik mengenai kewajiban dan kewenangan Notaris, serta mengatur bentuk dan tatacara pembuatan akta Notaris atau lebih dikenal dengan persyaratan formal akta Notaris. Agar akta yang dibuat di hadapan Notaris atau dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, harus memenuhi aspek formal, lahiriah, dan materiel. Apabila akta Notaris tidak memenuhi salah satu atau beberapa aspek tersebut, maka akta Notaris tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang sempurna dan menjadi akta di bawah tangan atau batal demi hukum. Minuta Akta Notaris dipegang oleh Notaris dengan seketika menjadi arsip Negara dan terhadap para pihak hanya diberikan salinan akta, sedangkan Fotokopi Minuta Akta hanya dapat diberikan apabila sudah mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah, dalam hal untuk kepentingan proses peradilan. Pelanggaran atas hal-hal tersebut maka Notaris dapat dikenakan sanksi, yaitu berupa tuntutan ganti rugi, bunga dan biaya, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, serta sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat, sebgaimana yang dinyatakan dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

The only public official who has the right in making of authenticity act as a complete evidence is Notary. Constitution Number 30 year of 2004 of Notary?s position has regulated a Notary obligation and authorization as with to set a form and procedure to compose a Notary?s act or known as a formal Notary act requirements. In order the deed made by Notary or before Notary shall have power in full proven, they must have aspects formal, intrinsic and material aspect. When Notary deed do no meet one of few aspect, so deed Notary has not complete power in law and become an illegal deed or abolish by law. Notary deed which hold by Notary instantaneously become state?s archive and provided only to parties copy of deed. Notary shall be fined sanction in line with this violations such as compensation, interest and expenses by submitting claim to court and imposing sanction of oral or legal notice, temporary discharge, respectfully or disrespectfully discharge as it stated on articles of 84 and 85 Constitution Number 30 year 2004 of Notary?s Position.

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Open
No. Panggil : T27415
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2010
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 97 pages : illustration ; 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T27415 15-19-107829071 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 131045
Cover