Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) maupun Corporate Social Responsilibility (CSR) merupakan dua skema pendanaan yg melibatkan peran swasta & berpotensi dlm mengatasi keterbatasan kemampuan pemerintah dlm membiayai kebutuhan pendanaan pembangunan nasional. KPS & CSR merupakan dua skema pendanaan yg berbeda tetapi memiliki tujuan yg sama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa mengesampingkan alternatif sumber & skema pendanaan lainnya kajian ini akan difokuskan kpd dua skema tsb, yaitu KPS & CSR dlm upaya mengoptimalkan sumber - sumber pendanaan pembangunan. Analisa kami menunjukkan bahwa, pihak perbankan selama ini masih mendominasi pendanan KPS. Meskipun demikian, pihak perbankan masih menghadapi permasalahan financing mismatch yg selalu menjadi kendala pendanaan kegiatan KPS. Sementara itu , potensi pemanfaatan sumber dana dari non - perbankan masih relatif kecil dlm kontribusinya terhadap pembiayaan kegiatan KPS. Melihat potensi KPS yg besar dlm menunjang pembangunan nasional , perlu diupayakan memperluas sumber pendanaan yg dpt di gunakan , termasuk di dlmnya optimalisasi penggunaan sumber perbankan & eksplorasi potensi penggunaan sumber dana dr non - perbankan. Selain itu perlu dikembangkan konsep kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) yg dpt diterapkan di sektor lain selain sektor infrastruktur , antara lain sektor pendidikan, kesehatan & perumahan seperti yg telah banyak diimplementasikan oleh negara - negara industri di Eropa, Amerika maupun di Jepang. Selain melalui KPS, peranan swasta dpt dilakukan melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR). Pengertian mengenai corporate social responsibility (CSR) yg terus berkembangkan ditunjukkan dengan semakin banyaknya keterlibatan badan usaha dlm Global Compact. Pd th 2004 hanya 23 perusahaan tergabung dlm APINDO terlibat dlm Global Compact & th 2007 sdh sekitar 124 perusahaan yg terlibat. Kegiatan CSR yg dilakukan oleh badan usaha tercatat sangat bervariasi & tdk sedikit yg memiliki inovasi & efisiensi yg tinggi, contohnya adalah kegiatan daur ulang menjadi produk yg dpt dijual kembali, kegiatan bantuan kesehatan, pendidikan maupun peningkatan pemahaman kebudayaan setempat. Dlm upaya mengoptimalkan manfaat kegiatan CSR, Pemerintah terus menggali potensi CSR & mencoba untuk melalukan sinkronisasi kegiatan dengan agenda pembangunan nasional.