Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka (11) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam penyaluran kredit, bank dapat bekerjasama dengan lembaga/perusahaan lain. Pada prakteknya, penyaluran kredit berdasarkan pola kerjasama dibedakan menjadi dua yaitu channeling dan executing. Pada pola channeling, kredit diberikan kepada debitur melalui lembaga/perusahaan lain (agen). Fungsi agen dalam pola channeling ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama. Dalam hal ini agen bertindak dalam kapasitasnya berdasarkan kuasa untuk dan atas nama bank/kreditur. Berbeda dengan channeling, dalam executing debitur adalah agen tersebut langsung. Hubungan hukum antara agen dengan nasabahnya (end user) adalah hubungan hukum yang terpisah dengan hubungan hukum antara bank dengan agen. Dapat disimpulkan bahwa aspek hukum yang sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan kredit dengan pola kerjasama adalah mengenai kedudukan hukum, hubungan hukum, serta hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dikenal juga dengan istilah penelitian kepustakaan. Data yang didapat akan dianalisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kemudian akan dikaitkan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam konsep kerjasama penyaluran kredit dengan pola channeling, sehingga diharapkan dapat memberikan suatu analisis logis.
Credit is the provision of money or bills are similar based on the approval or lending agreement between bank with other parties that require the borrower to repay the debt after a certain period with the provision of interest, as defined in Article 1 point (11) of Law Number 10 Year 1998 regarding Amendment of Law Number 7 Year 1992 on Banking. In credit distribution, banks could cooperate with other agency/company. In practice, credit distribution based on the pattern of cooperation is divided into channeling and executing. In channeling patterns, credit given to debtor through the institution/other companie (agent). The function of channeling agent is established in the Cooperation Agreement. In this case the agent acting in his capacity based on the authorization for and on behalf of the bank/creditor. In contrast to the channeling, in executing pattern the agent is debtor. Legal relation between the agency and its customers (end users) is a separate legal relation with the legal relation between bank and the agent. It can be concluded that legal aspects which is very important and fundamental in the implementation of credit with the pattern of cooperation is legal positions, legal relations, and the rights and obligations of the parties. This study uses normative research methods also known as library research. All data will be analyzed in accordance with the applicable law and then be linked with the existing rules within the concept of cooperation of credit distribution with channeling patterns, which is expected to provide a logical analysis.