Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Untuk meminimalisir resiko perkreditan tersebut bank wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Prinsip-prinsip GCG meliputi transparency (transparansi), accountability (akuntabilitas), responsibility (tanggung jawab), independency (independensi), fairness (kewajaran). Untuk itu perlu diketahui bagaimana pengaturan mengenai konsep GCG yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta bagaimana Bank BTN menerapkan prinsip-prinsip GCG tersebut dalam perkreditannya. Untuk memperoleh data dan informasi penulis mengadakan penelitian berupa penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dan juga didukung dengan wawancara dengan narasumber. Dalam beberapa pasalnya Undang-Undang Perbankan telah mengatur mengenai konsep GCG dalam perbankan. Bank BTN telah pula menerapkan prinsip-prinsip GCG tersebut tak terkecuali di bidang perkreditan.
The focus of this study is Giving credit is the main activity of banks which contain the risks that may impact on the health and sustainability of the bank. The scope of the credit as a banking activity, not simply in the form of borrowing to customers but the relationship is complex because it involves elements that quite a lot of them include: the sources of credit funds, allocation of funds, organization and management of credit, credit policy, documentation and loan administration. Application of the principles of Good Corporate Governance (GCG) in the lending bank can minimize the risk involved in lending itself so that the level of bank health and business continuity is maintained. GCG principles include transparency, accountability, responsibility, independency, and fairness.