Direksi PT Y telah memberikan kuasa secara lisan kepada manajer pemasaran PT Y tersebut untuk melaksanakan impor High Speed Diesel (HSD), mencari pembeli dan melakukan pengiriman HSD tersebut. Namun manajer pemasaran tersebut menandatangani perjanjian jual beli atas nama PT Y dengan PT X sebagai pembeli tanpa persetujuan PT Y. Manajer pemasaran tersebut gagal mendapatkan sumber HSD sehingga lalai untuk melakukan pengiriman. Sedangkan PT X telah menyediakan fasilitas dengan mengeluarkan biaya besar. Atas kerugian tersebut, PT X menuntut ganti rugi kepada PT Y melalui penyelesaian sengketa alternatif Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Dalam Arbitrase tersebut, PT Y diputus untuk membayar ganti rugi sebesar kerugian yang diderita PT X. Sedangkan manajer pemasaran PT Y tidak menanggung biaya apapun.
The Director of PT Y Limited Liability Company (LLC) gave verbal empowerment to his sales manager to do this deal; seek for High Speed Diesel (HSD) source, find the buyer then, make the delivery. The sales manager found PT X LLC as the buyer. The sales purchase agreement was signed. However, it was signed without PT Y`s director`s consent. On the promised delivery date HSD was not available due to the sales manager`s negligence in finding source of HSD that could be trusted. Therefore, PT X pressed charges against PT Y through alternative dispute resolution of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI ordered PT Y to pay the amount suffered by PT X while Y?s sales manager walked away without having to pay anything.