Latar belakang dalam penulisan tesis ini yaitu meningkatnya investor asing yang menanamkan modalnya ke Indonesia, yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan cara membeli saham PT Non Fasilitas sehingga PT tersebut berubah menjadi PMA. Permasalahan terjadi apabila PT yang telah berubah menjadi PMA tersebut sudah terlebih dahulu mempunyai saham pada PT lain, apakah PT lain tersebut akan berubah menjadi PMA juga? Perubahan PT Non Fasilitas menjadi PMA memerlukan jasa notaris sehingga notaris mempunyai peran yang penting. Notaris harus dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan dituntut tidak hanya menguasai hukum perusahaan, tetapi juga hukum penanaman modal karena perubahan PT Non Fasilitas menjadi PMA memberikan dampak yang harus dimengerti oleh notaris dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif serta multi disipliner dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menyarankan agar lembaga yang berwenang dan/atau BKPM dapat merevisi beberapa ketentuan dalam kaitannya dengan perubahan PT Non Fasilitas menjadi PMA. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa peran notaris dalam perubahan PT Non Fasilitas menjadi PMA sangat penting dan notaris harus dapat menjalankan kewenangannya dengan baik sampai aktanya mendapat persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang.
The background of this thesis is the rising number of foreign investors in Indonesia exists due to the several reasons (of which such reasons are in conform to the prevailing law and regulations), among others is through the purchase of shares from a Non Facility PT until the said PT changed its status to be a PMA. The problem arises if prior to the change of status, the newly status PMA owns shares in other PT, then will the other PT change its status to be PMA too? The process in the change of Non Facility PT to PMA requires the service of a Notary, henceforth, the Notary has an important role. Notary must function its authorization and obligations in accordance to the Notary Law and is required to be competent not only in the Corporate Law, but also in the Investment Law because the change of status from a Non Facility PT to PMA results in a consequences that needs to be understood by the Notary in performing his/her duties professionally. This thesis is a legal normative research which has a descriptive and multi-disciplines with qualitative analysis characteristic. Results from this research is to recommend to the competent agency and/or BKPM to amend several provisions in related to the change of Non Facility PT to PMA. From this research, it can be concluded that the role of a Notary in the change of Non Facility PT to become a PMA is very imporatnat and the Notary must be able to function his/her authority well until the deed obtains approval and/or the acceptance of notification from the competent party.