Tesis ini membahas mengenai penerapan sanksi pidana yang dikenakan kepada seorang Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris yang ruang lingkup kewenangannya dibidang hukum perdata tidaklah terlepas dari sanksi pidana, selain sanksi administrasi yang telah diatur sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan sanksi perdata. Notaris dapat dikenakan sanksi dalam hukum pidana dengan dakwaan pemalsuan terhadap akta otentik yang dibuatnya. Tetapi sampai saat ini banyaknya Notaris yang tidak mengetahui atau memahami sanksi-sanksi yang akan mereka hadapi dalam kewenangannya membuat akta otentik, khususnya sanksi pidana karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya kurang jelas, sehingga penulis membahas mengenai penerapan sanksi pidana terhadap Notaris secara jelas.
Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dimana data-data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus dalam penulisan ini hanya sebagai gambaran bagaimana sanksi pidana dapat dikenakan bagi seorang Notaris. Berdasarkan penelitian dan teori-teori yang berkaitan dengan penulisan ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa Notaris dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana yang menyangkut kewenangannya membuat akta otentik. Apabila penyidik, penuntut umum atau hakim ingin melakukan pemeriksaan terhadap Notaris beserta aktanya, maka harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Oleh karena itu, perlu adanya kecermatan dan ketelitian Notaris dalam membuat akta otentik agar dikemudian hari tidak ada masalah hukum yang timbul. Selain itu, pengaturan sanksi dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juga perlu diperjelas.