Prinsip keterbukaan atau disclosures sebagai perwujudan asas transparansi dalam good corporate governance merupakan komponen terpenting di dalam industri sekuritas (pasar modal) dimanapun. Prinsip keterbukaan bertujuan menjaga kepercayaan investor, menciptakan pasar yang efisien dan memberikan perlindungan investor. Tesis ini membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya mengatur pelaku pasar modal menunjang pelaksanaan prinsip keterbukaan, bagaimana peran Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam menunjang pelaksanaan prinsip keterbukaan serta bagaimana pengaruh sengketa hukum pihak ketiga yang melibatkan aset kelolaan (JORR S) PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ditinjau dari prinsip keterbukaan dalam rangka perlindungan investor. Penulisan tesis mendasarkan pada penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan tipe penelitian diagnostik dan evaluatif yang bersifat deskriptif. Penelitian menghasilkan simpulan pertama, bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas belum cukup memadai mengatur pelaksanaan prinsip keterbukaan yang memberikan perlindungan investor publik, kedua Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya masih belum cukup memadai memberikan kejelasan mengenai standar penentuan fakta atau peristiwa material dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan dan tidak pula memberikan batasan yang tegas mengenai materialitas besarnya kerugian dalam transaksi benturan kepentingan, ketiga sengketa hukum pihak ketiga yang melibatkan aset kelolaan (JORR S) belum cukup memadai diungkapkan oleh PT Jasa Marga dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan karena belum memenuhi unsur Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1, keempat satu-satunya akta relaas yang pembuatannya secara tegas diharuskan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dibuat oleh Notaris adalah berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk transaksi benturan kepentingan.
Principle of disclosures shall be regarded as the existence of the principle of transparency in the spirit of the good corporate governance and thus regarded as the foremost important component in the security industry (capital market) anywhere in the world. Principle of disclosure is intended to protect the investors? confidence/trust, to create an efficient market and to provide protection to the investors. This thesis analyses: how the Law number 40 year 2007 regarding the Limited Liability Company and the Law number 8 year 1995 regarding the Capital Market and all its relevant regulations which regulates the stakeholders of the Capital Market to execute the principle of disclosure, how is the role of the Notary as the Supporting Professionals of the Capital Market in the implementation of the principle of disclosure as well as how is the influence of the dispute of the third party which involved the asset under management of PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JORR S) is to be viewed from the point of view of principle of disclosure in the relation of the protection of investors. This thesis is based on the library research which is characterized as normative law with diagnosed and evaluative with the touch of descriptive research type. This research concludes that firstly, the Law of the Limited Liability is not sufficient in regulating the principle of disclosure which is able to provide protection to the investors, secondly, both the Capital Market Law and its relevant regulations are still not sufficient to provide explanation regarding the standard determination of the material fact and or material event in the implementation of the principle of disclosure and did not provide a clear definition regarding the magnitude of loss in the conflict of interest transactions.