Notaris adalah pejabat umum yang oleh Undang-Undang diberikan kewenangan dan kepercayaan dari masyarakat untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara untuk membuat alat bukti tertulis yang otentik dalam bidang hukum perdata. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta memberikan kepastian hukum. Apabila Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya ternyata diketahui melakukan pelanggaran, kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi kliennya, maka Notaris tersebut berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sanksi Notaris diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN. Dalam UUJN diatur sanksi Perdata dan sanksi Administratif bagi Notaris yang melakukan pelanggaran tersebut. UUJN tidak mengatur sanksi pidana untuk Notaris. Dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas yang bertugas membantu Menteri dalam mengawasi Notaris meliputi perilaku dan pelaksanaan dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Notary is a public officer who by law is given the authority and trust of the people to run some power of the State to create an authentic written evidence in the field of civil law. Deed authenticated by the Notary has the power itself of perfect proof and provide legal certainty. If the Notary is found in exercise his job have some fraud or negligence, errors or omissions that causes losses for his clients, then the Notary is obliged by law to account and liability for his actions. Notary sanctions provided in Article 84 and Article 85 UUJN. In UUJN Civil penalties and sanctions provided for the notary who Administrative committed the fraud. UUJN not regulate criminal sanction for the Notary. In supervising the notary, the Minister formed the Supervisory Council of Ministers tasked to assist in overseeing the conduct and execution of Notary included in exercise his job as a Notary if there Notary who has committed a violation of regulations.