Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2004 menentukan bahwa notaris harus berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris yang diharuskan berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum. Beberapa orang berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian, yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan organisasi notaris di Indonesia dengan adanya ketentuan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris. Penelitian yang dilaksanan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan secara yuridis normatif. Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa ketentuan satu wadah organisasi notaris yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan kebebasan para notaris untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Keberadaan lebih dari satu organisasi notaris yang ada pada saat ini pun tidak bertentangan dengan ketentuan satu wadah organisasi notaris yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sepanjang dalam arti yang dimaksud dalam undang-undang.
Law Number 30, 2009 dated on 6th of October 2004 about Notarial Profession regulates that all Indonesian Notaries should be united only in one single organization which takes the form as an association as a legal entity. Some people claim that the above mentioned regulation is against the right to have the freedom to join any organization they choose and freedom of opinion which is protected by the Constitution 1945. Due to these facts, the author is interested to analyze the state of Indonesian Notarial Organization related to one single notarial organization. The study is based on an analytical description with judicial normative approach, and consists of library and field research. The collection of data is based on documentary study by interviewing. Analysis of data used is the qualitative normative analysis method. According to the research, the notarial organization regulation is not against the notary rights to have freedom to join any organization they want to choose and freedom to have their opinion expressed. The existence of more than one organization with notaries as members is not against the law as long as they do not unite in the sense of what is meant in the Law about Notarial Profession.