Tesis ini membahas peranan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap pertumbuhan bisnis perbankan syariah. Sebagai bagian dari industri perbankan, perbankan syariah memiliki sifat khusus, pertama; sebagai penggerak perekonomian, kedua; industri perbankan bertumpu pada kepercayaan (trus) masyarakat, sehingga membutuhkan kepastian hukum. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertumbuhan perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari peran regulasi yang menjadi dasar hukum operasionalnya. Hingga Maret 2010, perbankan Syariah aset mencapai lebih dari Rp 60 triliun, dimana tingkat pertumbuhan aset ini sebesar 32,5%, dan pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan konvensional sebesar 2,78%.
This thesis explores the Act 21/2010 concerning Islamic Banking on the growth of Islamic banking business. As part of the banking industry, it has a special character, first; as a driver of the economy, second; banking industry rests on the trust from people, thus requiring legal certainty. This study is a descriptive qualitative research. It concludes that the growth of Islamic banking can not be separated from the role that becomes the legal basis for regulation of it?s operations. Until March 2010, Islamic banking assets reached more than Rp 60 trillion, which is an asset growth rate of 32.5%, and the Islamic banking market share of conventional banking industry amounted to 2.78%.