ABSTRAKPemberian Jamsostek kepada tenaga kerja yang terikat dalam PKWT acap
kali sering terabaikan, dan hal tersebut jelas merugikan para pekerja. Untuk itu
diperlukan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan, upaya pemerintah
dalam melakukan pengawasan merupakan salah satu tindakan preventive, dan
sebagai upaya menindaklanjuti para pihak yang telah lalai tidak memberikan
JAMSOSTEK kepada para pekerjanya. Peran pengawasan yang baik, dan
pemberian sanksi yang tegas dapat membuat undang-undang perburuhan berjalan
dengan efektif.