Tesis ini mengenai upaya pajak, penghitungan potensi pajak hotel dan restoran tahun 2008 serta efektifitas pajak hotel dan restoran tahun 2007 di Kabupaten Kudus. Dari hasil penghitungan data kuisioner penelitian, didapat setimasi potensi penerimaan pajak hotel tahun 2008 adalah Rp 1.053.749.466,- sedangkan estimasi potensi pajak restoran tahun 2008 adalah Rp. 11.323168.786,- sehingga total potensi pajak hotel dan restoran tahun 2008 adalah Rp. 12.376.918.252,-. Upaya pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus masih sangat rendah dibandingkan dengan nilai tambah PDRB sub sektor hotel dan restoran, sedangkan tingkat efektifitas penerimaan pajak hotel dan restoran tahun 2007 adalah sangat tidak efektif.
This thesis concerning of tax effort, the potency counting on hotel and restaurant in 2008, and effectively the hotel and restaurant tax in 2007 in Kudus regency. The counting result from researcher questioner data, achievement estimated of the revenue is a hotel tax in 2008 Rp 1.053.749.466,- whereas estimated of the revenue is a restaurant tax in 2008 is Rp 11.323.168.786,- with the result that total of potency hotel and restaurant tax in 2008 is Rp 12.376.918.252,-. Tax effort to be done by Kudus Government still very low compared with value added RGDP sub sector hotel and restaurant, whereas effectively level the revenue tax of hotel and restaurant in 2007 was very uneffectively.